CATAT, Pemkot Yogyakarta Berlakukan Jam Malam untuk Anak, Berlaku Setiap Hari
Pemkot Yogyakarta akhirnya resmi menetapkan Jam malam untuk anak sebagai upaya meredam potensi kejahatan jalanan . Peraturan itu, berlaku setiap hari
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta akhirnya resmi menetapkan Jam malam untuk anak sebagai upaya meredam potensi kejahatan jalanan .
Peraturan itu, berlaku setiap hari, dari pukul 22.00-04.00 WIB.
Pemberlakuan jam malam tersebut, sesuai dengan Perwal No 49 Tahun 2022.
Berbagai kanal media sosial milik Pemkot Yogyakarta , hingga aplikasi terpadu Jogja Smart Service (JSS) pun sudah menggencarkan sosialisasinya kepada masyarakat, sejak Senin (21/6/2022) malam.
Baca juga: Kondisi Cedera yang Dialami Bek PSIM Yogyakarta Ilham Syafri Noer Diperkirakan Sampai Dua Bulan
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta , Agus Winarto berujar, kebijakan tersebut, sejatinya sudah mulai diterapkan sejak beberapa waktu terakhir.
Hanya saja, warga baru mendapat informasi secara utuh, setelah eksekutif menyampaikan sosialisasi lewat notifikasi khusus di aplikasi JSS.
"Ya, kami mengajak seluruh orang tua, untuk memastikan anak-anaknya telah berada di rumah saat jam-jam tersebut. Kalau masih berada di luar, anak harus menginformasikan kegiatannya dan diharapkan segera pulang. Ini kan kita lakukan demi keamanan bersama," ungkap Agus.
Dengan pemberlakuan jam malam, Satpol PP Kota Yogyakarta pun mulai menggencarkan patroli, khususnya menyasar jalan-jalan di wilayah Kota Yogyakarta .
Seandainya ditemui gerombolan anak-anak muda yang masih nongkrong rentang pukul 22.00-04.00 WIB, dipastikan segera dibubarkan.
"Nongkrong di pinggir jalan, warung-warung, tentu kita bubarkan, kita arahkan mereka agar segera pulang. Karena sudah tengah malam juga, usia anak-anak, remaja, mau apa mereka masih berkeliaran jam segitu," jelasnya.
Hanya saja, pihaknya tetap menggulirlan pemetaan lebih dahulu, sehingga tak serta merta melakukan pembubaran.
Dalam artian, pihajnya bisa memahami, ada aktivitas warga masyarakat yang harus dilakukan tengah malam.
Baca juga: Sebanyak 40 Pelaku Kuliner Mendapat Pelatihan Inovasi dari Dispar Gunungkidul
"Yang tidak berpotensi pada kejahatan jalanan, ya, tidak dibubarkan. Sebenarnya kan secara fisik, atau penampilan, sudah kelihatan mereka, anak-anak muda, bergerombol tengah malam, pasti potensi," ujar Kasatpol PP.
Walau patroli terus digiatkan, jajarannya tetap berharap peran aktif dari warga masyarakat, untuk mengontrol tiap kegiatan muda-mudi, di lingkungannya masing-masing.
asalnya, harus diakui, personel Satpol PP Kota Yogyakarta jelas tidak sanggup menjangkau seluruh jengkal wilayah.
"Melalui Forum Kampung Panca Tertib, atau Jaga Warga, yang telah terbentuk di kampung-kampung, kita harapkan dapat mengedukasi masyarakat di lingkungannya, agar mengontrol aktivitas anak," pungkasnya. (aka)