DPRD DIY Serahkan Dokumen Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur dan Wagub

Selanjutnya akan dilakukan tahapan guna menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sampai dengan penetapa

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
DOKUMENTASI Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X didampingi Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPRD DIY mengirimkan surat akhir masa jabatan ke Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Surat bernomor 121/04686 tertanggal 20 Juni 2022 tersebut, ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Berisi pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan kepala daerah periode 2017-2022.

Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol (Biro UHP) Setda DIY Imam Pratanadi menjelaskan, surat ini merupakan langkah pertama dalam persiapan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: Pameran FSMR ISI Yogyakarta, Recovery Kehidupan Melalui Karya Seni

Selanjutnya akan dilakukan tahapan guna menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sampai dengan penetapan oleh DPRD serta pelantikan pada Oktober 2022 mendatang.

"Surat tersebut telah kami proses, kemudian saat ini telah berada di meja bapak gubernur dan wakil gubernur, nantinya akan ada arahan selanjutnya dari beliau,” ucapnya.

Imam menjelaskan, di dalam surat tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta dan Perdais nomor 2 Tahun 2015 memuat tata cara pengisian jabatan gubernur, Pengageng Kasultanan dan juga Pengageng Puro Pakualaman.

Pihak-pihak tersebut diminta melakukan persiapan dan menyampaikan persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur ke legislatif paling lambat 30 hari setelah surat diterima.

Persyaratan dan kelengkapan usulan calon kepala daerah itu kemudian akan diproses lebih lanjut oleh DPRD DIY.

Selanjutnya, Biro UHP Setda DIY mulai melakukan persiapan acara sebelum dilakukan pelantikan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

“Secara keprotokolan kami berkoordinasi dengan protokol negara untuk memastikan hal-hal teknis,  kaitannya dengan pelantikan bapak gubernur dan bapak wakil gubernur, kami akan mempersiapkan hal-hal tersebut secara teknis baik di bidang keprotokolan, kehumasan maupun kerumahtanggaan,” terang Imam.

Baca juga: FHSN Gunungkidul Nilai Penghapusan Honorer Bisa Jadi Asa atau Petaka

Usai menemui Kepala Biro UHP Setda DIY, Sekwan DPRD DIY dan Kepala Biro Tapem  Setda DIY beserta rombongan, bertolak dari Kompleks Kepatihan menuju Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk menyerahkan surat pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Gubernur DIY kepada Pengageng Kawedanan Hageng Panitrapura, GKR Condrokirono.

Kemudian meneruskan perjalanan menuju Puro Pakualaman untuk menemui para Pengageng Kawedanan Hageng Kasentanan Puro Pakualaman. Haryanta, Sekwan DPRD DIY menyerahkan surat pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Wakil Gubernur DIY kepada B.P.H. Kusumo Bimantoro di ruang Parang Karso, Pura Pakualaman. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved