Polres Kulon Progo Catat 1.546 Teguran dan 5 Laka Lantas Sejak Operasi Patuh Progo 2022 Digelar
Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo mencatat ada 1.546 penindakan dan 5 kecelakaan lalu lintas (laka lantas) selama Operasi Patuh Progo 2022
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo mencatat ada 1.546 penindakan dan 5 kecelakaan lalu lintas (laka lantas) selama Operasi Patuh Progo 2022 digelar sejak 13 Juni lalu.
Adapun operasi ini berlangsung hingga 26 Juni mendatang.
"Sampai hari ini ada 1.546 penindakan berupa teguran kepada masyarakat," kata Ipda M Tauchid, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polres Kulon Progo , Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Ada Mi Ayam Unik di Jogja: Mie Pelangi Berbahan Dasar Wortel, Tomat, dan Sawi
Dia melanjutkan, dari jumlah tersebut, teguran diberikan kepada 1.125 pengendara roda dua dan 421 pengendara roda empat.
Adapun teguran yang diberikan kepada pelanggar yang belum tertib berlalu lintas seperti pengendara maupun pembonceng yang tidak memakai helm, ada juga memakai helm namun tidak dikancingkan.
Selain teguran, penindakan juga berupa penilangan secara elektronik menggunakan etle (electronic traffic law enforcement) yang terpasang di Jalan Tambak. Dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY.
Sementara Kanit Gakkum Satlantas Polres Kulon Progo, Ipda Satya Kurnia melanjutkan selama operasi patuh progo digelar, ada 5 kejadian laka lantas baik roda dua maupun roda empat.
"Dari kejadian laka lantas itu mengakibatkan seorang pengendara meninggal dunia. Sementara 7 orang mengalami luka ringan," ucapnya.
Satlantas Polres Kulon Progo mencatat kerugian material sekitar Rp 3.500.000.
Baca juga: Transaksi di Pasar Hewan Siyono Gunungkidul Anjlok Terimbas Wabah PMK
Dengan adanya kejadian tersebut, masyarakat diimbau agar senantiasa tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
Pengendara maupun pembonceng diminta tetap memakai helm dengan benar saat berkendara. Jangan berkendara sambil mengoperasikan gawai.
"Untuk orang tua juga lebih memperhatikan putra putrinya terutama dalam hal pemakaian kendaraan bermotor. Jangan memfasilitasi anak dengan motor jika belum memiliki surat izin mengemudi (SIM)," imbaunya. (scp)