Forpi Kota Yogyakarta Temukan Dugaan Kecurangan PPDB Zonasi Wilayah Lewat Nebeng KK
Dugaan kecurangan proses penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) di tingkat SD hingga SMP Negeri Kota Yogyakarta tahun ajaran 2022/2023 diendus Forum
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dugaan kecurangan proses penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) di tingkat SD hingga SMP Negeri Kota Yogyakarta tahun ajaran 2022/2023 diendus Forum Pemantau Independen (Forpi) Yogyakarta .
Dugaan kecurangan itu ditemui Selasa (14/6/2022) saat tim Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan terkait pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 5, SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 10 Kota Yogyakarta.
"Lembaga Forpi Kota Yogyakarta menemukan adanya indikasi kecurangan berupa 'nebeng' dalam status hubungan keluarga pada Kartu Keluarga atau C1 yakni famili lain . Yang setiap tahun ditemukan," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Ada 414 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Gunungkidul Pada Januari-Juni 2022, 29 Orang Meninggal Dunia
Dia mengatakan, dimungkinkannya status famili lain untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi wilayah bisa menjadi pintu masuk terjadinya dugaan kecurangan.
Sebagai sampel Forpi Kota Yogyakarta mengambil 7 berkas data siswa di SMP Negeri 5 Kota Yogyakarta yang dinyatakan lolos sementara melalui jalur zonasi wilayah.
Rata-rata, lanjut Kamba, calon siswa baru yang dinyatakan lolos sementara itu jarak antara rumah dengan sekolah hanya kurang dari 500 meter atau 0,5 kilometer.
"Selain itu tidak sedikit pula calon siswa baru yang memiliki nilai ASPD kurang dari 100 untuk tiga mata pelajaran, tetap nekat mendaftarkan diri di SMP Negeri 5 Kota Yogyakarta tersebut," ujarnya.
"Ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pihak sekolah dalam hal ini guru dan tentunya perlu dukungan dari orangtua/melumurid agar siswa tersebut tidak ketinggalan pelajaran," sambung Kamba.
Sementara di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta, Forpi Kota Yogyakarta mengambil sampel sebanyak 10 berkas.
Di antara berkas tersebut, anggota Forpi Kota Yogyakarta menemukan ada calon siswa yang memiliki jarak antara rumah dengan sekolah hanya 0,013 atau 13 meter.
Tentu hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak Disdukcapil Kota Yogyakarta untuk menyakinkan apakah calon siswa baru tersebut benar warga setempat atau bukan.
Di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta ini juga terdapat ada beberapa siswa yang memiliki nilai ASPD kategori kurang bahkan ada siswa yang memiliki nilai 80 untuk tiga mata pelajaran yang diujikan.
Forpi Kota Yogyakarta berharap sekaligus mengingatkan kembali kepada orang tua siswa khususnya yang memiliki kekurangan dalam hal akademik untuk tidak memaksakan anaknya bersekolah di sekolah negeri yang dianggap favorit itu.
"Terkecuali dalam perjalanan proses belajar mengajar nantinya siswa tersebut tekun, rajin dan disiplin dalam belajar," ucapnya.
Kamba menjelaskan, pihak SMP Negeri 8 Yogyakarta pada tahun lalu pernah melakukan kunjungan rumah atau home visit terhadap siswa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah.
Baca juga: Bupati Gunungkidul Menyayangkan Oknum ASN di Wilayahnya Terlibat Dugaan Skandal Perselingkuhan