Berita Gunungkidul Hari Ini

Bupati Gunungkidul Menyayangkan Oknum ASN di Wilayahnya Terlibat Dugaan Skandal Perselingkuhan

Bupati Gunungkidul Sunaryanta turut berkomentar mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat memberikan arahan untuk Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul pada Senin (13/06/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Bupati Gunungkidul Sunaryanta turut berkomentar mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Dugaan pelanggaran tersebut kini tengah diproses.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyayangkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Apalagi kasus ini sudah ramai dibicarakan oleh masyarakat Gunungkidul sendiri.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Calon Jemaah Haji DI Yogyakarta, Kloter 18-SOC Terbang Kamis 16 Juni 2022

"Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi di lingkungan Pemkab," kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberikan keterangannya pada Selasa (14/06/2022).

Menurutnya, ASN merupakan profesi untuk pelayanan ke masyarakat.

Itu sebabnya, dibutuhkan kepribadian dan karakter yang kuat, selain kemampuan yang dibutuhkan sesuai bidangnya.

Sunaryanta juga menegaskan profesi ASN bukan untuk gagah-gagahan, sebab ada aturan birokrasi yang wajib diikuti. Sikap tersebut menurutnya justru bisa menyebabkan masalah.

"Itu sebabnya saya berharap para ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul sebisa mungkin tidak membuat masalah," ujarnya.

Sunaryanta menilai masalah yang muncul tidak hanya merusak kinerja.

Tetapi juga bisa merusak pribadi dari oknum ASN itu sendiri dan membuatnya jatuh di tengah jalan.

Dugaan pelanggaran etik diketahui dilakukan oleh dua pegawai ASN dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gunungkidul.

Adapun pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan isu perselingkuhan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKKPD) Gunungkidul, Iskandar mengaku sudah menerima laporannya. Laporan diberikan oleh masing-masing OPD terkait.

Baca juga: Mengenal Sorgum, Tanaman Dengan Berbagai Keunggulan Yang Bisa Dikembangkan Di Indonesia

"Laporannya nanti akan dibahas tim yang melibatkan kepala OPD terkait, BKPPD, dan Inspektorat Daerah," katanya.

Iskandar mengatakan nantinya kedua oknum ASN yang terlibat juga akan dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut. Kemudian rekomendasi akan dikeluarkan berkaitan dengan sanksi yang diberikan.

Menurutnya, ada indikasi pelanggaran berat dari kejadian ini. Sanksi yang diberikan bisa sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Mengingat sifatnya berat, maka harus bupati yang langsung memutuskan dengan memperhatikan hasil rekomendasi," jelas Iskandar. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved