ATURAN Baru PPDB SMP di Kota Yogyakarta untuk Peserta Luar DIY

calon peserta didik dari luar daerah yang telah mengikuti ASPD di Bantul, atau Sleman, diperkenankan mendaftar sekolah SMP di Kota Yogyakarta

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ Azka Ramadhan
Penilik Madya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Rochmat, saat menyampaikan informasi seputar PPDB jenjang SMP, Senin (13/6/2022). 

Kasi Data dan Informasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Siti Hidayati, berujar, selaras aturan, sudah ditetapkan bahwa peserta PPDB harus terdaftar sebagai warga Kota Yogyakarta minimal selama satu tahun, atau setidaknya sejak 1 Juli 2021 lalu.

"Banyak yang datang dan komplain soal KK. Setelah kita cek, kepindahannya itu ternyata baru bulan September, atau ada juga yang Oktober 2021. Sehingga, otomatis, ya, dia masuk kategori dari luar kota," kata Siti, Senin (13/6/22).

Terlebih, aturan mengenai berkas kependudukan tersebut, sejatinya sudah diterapkan dalam dua PPDB terakhir.

Alhasil, ia pun mengaku heran menjumpai fenomema di lapangan, di mana masih banyak orang tua yang belum paham.

"Sudah lama, aturan enam bulan sudah diubah dari beberapa tahun yang lalu. Syarat (PPDB) tahun 2020, kemudian 2021, itu kan sudah diubah menjadi satu tahun," urainya.

Selain itu, warga masyarakat juga masih banyak yang belum memahami pengertian domisili dan KK.

Sehingga, pihaknya menjumpai orang tua yang bersikukuh dan ngotot anaknya sudah memenuhi syarat, hanya karena keluarganya telah berdomisili di Kota Yogyakarta lebih dari setahun.

"Ada warga yang sudah setahun lebih tinggal di Umbulharjo, tapi KK masih Gunungkidul, ya tetap nggak bisa, walaupun sudah lama dia tinggal di kota," ungkapnya.

Fenomena 'Nunut KK'

Sementara itu, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menemukan modus pemanfaatan status 'famili lain' pada kartu keluarga (KK), untuk mempermudah calon siswa luar kota Yogyakarta agar bisa diterima di SMP yang diinginkannya.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba berujar, dari empat sekolah yang dipantau untuk jalur zonasi wilayah, fenomena tersebut sangat marak dijumpai, layaknya PPDB tahun-tahun silam. Seperti biasa, sebaran didominasi di sekolah yang termasuk kategori favorit.

"Kami akan menelusuri lebih lanjut atas temuan tersebut, termasuk meminta penjelasan dari Disdukcapil, mengenai keabsahan atas status 'famili lain', yang tercantum dalam Kartu Keluarga itu," ungkap Kamba, Senin (13/6/22).

Apabila terjadi pemutasian penduduk, cetusnya, maka perlu akuntabilitas dan transparansi, terutama saat penambahan anggota keluarga dalam KK. Sehingga, perlu peran aktif pengurus kewilayahan, untuk memastikan nama yang tercantum di KK benar-benar warganya atau bukan.

"Ini harus jadi perhatian Pemkot Yogya, kasus nunut KK ini jangan sampai terjadi kembali di tahun akan datang, karena sangat merugikan calon siswa yang betul-betul warga Kota Yogyakarta. Sebab, yang penduduk asli malah terancam tersingkir karena kalah dekat kan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved