ATURAN Baru PPDB SMP di Kota Yogyakarta untuk Peserta Luar DIY

calon peserta didik dari luar daerah yang telah mengikuti ASPD di Bantul, atau Sleman, diperkenankan mendaftar sekolah SMP di Kota Yogyakarta

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ Azka Ramadhan
Penilik Madya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Rochmat, saat menyampaikan informasi seputar PPDB jenjang SMP, Senin (13/6/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan kebijakan baru di dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP.

Perubahan tersebut, berkaitan dengan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) untuk syarat pendaftaran di zonasi mutu.

Penilik Madya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Rochmat, mengatakan, melalui perubahan itu, calon peserta didik dari luar daerah yang telah mengikuti ASPD di Bantul, atau Sleman, diperkenankan mendaftar sekolah SMP, yang bertempat di Kota Yogyakarta.

"Ini kebijakan baru yang belum disiapkan di awal, karena perkembangannya yang begitu cepat, yaitu berkaitan ASPD (untuk siswa) luar DIY," katanya, Senin (13/6/22).

Dijelaskannya, Pemkot Yogyakarta bersama Pemkab Bantul dan Sleman, sudah menjalin kesepakatan, untuk memakai hasil ASPD di masing-masing wilayah bagi siswa luar DIY.

Sehingga, untuk mendaftar PPDB, mereka tidak perlu mengikuti ASPD sesuai daerah sekolah tujuannya.

"Sebelumnya, siswa luar daerah sudah diberi kesempatan untuk mengikuti ASPD. Pelaksanaannya, di Sleman digelar pada 3 Juni, kemudian Bantul 8 Juni dan Kota Yogyakarta pada 8-10 Juni, hasilnya sudah keluar," katanya.

Rochmat mengakui, antusiasme calon peserta didik yang berasal dari luar DIY, untuk mengikuti PPDB di kota pelajar pun cenderung tinggi.

Ia mengungkapkan, khusus di Kota Yogyakarta, terdapat 46 orang yang ambil bagian dalam proses ASPD penyetaraan yang digelar pihaknya.

"Hasilnya juga sudah diumumkan, ke masing-masing peserta. Sehingga, siswa-siswi luar DIY itu, diperbolehkan untuk mendaftar dan ikut PPDB di Kota Yogya," urainya.

Sebagai informasi, hasil ASPD tersebut menjadi dasar bagi PPDB SMP jalur zonasi mutu, yang sesuai jadwal dibuka per 17-22 Juni 2022 mendatang.

“Kemudian, proses verifikasi di SMP pilihan dilaksanakan 20-22 Juni 2022.

Aduan soal KK

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerima cukup banyak aduan dari orang tua siswa selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik di jenjang SD, maupun SMP.

Sebagian besar, mengajukan komplain mengenai persyaratan data Kartu Keluarga (KK).

Kasi Data dan Informasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Siti Hidayati, berujar, selaras aturan, sudah ditetapkan bahwa peserta PPDB harus terdaftar sebagai warga Kota Yogyakarta minimal selama satu tahun, atau setidaknya sejak 1 Juli 2021 lalu.

"Banyak yang datang dan komplain soal KK. Setelah kita cek, kepindahannya itu ternyata baru bulan September, atau ada juga yang Oktober 2021. Sehingga, otomatis, ya, dia masuk kategori dari luar kota," kata Siti, Senin (13/6/22).

Terlebih, aturan mengenai berkas kependudukan tersebut, sejatinya sudah diterapkan dalam dua PPDB terakhir.

Alhasil, ia pun mengaku heran menjumpai fenomema di lapangan, di mana masih banyak orang tua yang belum paham.

"Sudah lama, aturan enam bulan sudah diubah dari beberapa tahun yang lalu. Syarat (PPDB) tahun 2020, kemudian 2021, itu kan sudah diubah menjadi satu tahun," urainya.

Selain itu, warga masyarakat juga masih banyak yang belum memahami pengertian domisili dan KK.

Sehingga, pihaknya menjumpai orang tua yang bersikukuh dan ngotot anaknya sudah memenuhi syarat, hanya karena keluarganya telah berdomisili di Kota Yogyakarta lebih dari setahun.

"Ada warga yang sudah setahun lebih tinggal di Umbulharjo, tapi KK masih Gunungkidul, ya tetap nggak bisa, walaupun sudah lama dia tinggal di kota," ungkapnya.

Fenomena 'Nunut KK'

Sementara itu, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menemukan modus pemanfaatan status 'famili lain' pada kartu keluarga (KK), untuk mempermudah calon siswa luar kota Yogyakarta agar bisa diterima di SMP yang diinginkannya.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba berujar, dari empat sekolah yang dipantau untuk jalur zonasi wilayah, fenomena tersebut sangat marak dijumpai, layaknya PPDB tahun-tahun silam. Seperti biasa, sebaran didominasi di sekolah yang termasuk kategori favorit.

"Kami akan menelusuri lebih lanjut atas temuan tersebut, termasuk meminta penjelasan dari Disdukcapil, mengenai keabsahan atas status 'famili lain', yang tercantum dalam Kartu Keluarga itu," ungkap Kamba, Senin (13/6/22).

Apabila terjadi pemutasian penduduk, cetusnya, maka perlu akuntabilitas dan transparansi, terutama saat penambahan anggota keluarga dalam KK. Sehingga, perlu peran aktif pengurus kewilayahan, untuk memastikan nama yang tercantum di KK benar-benar warganya atau bukan.

"Ini harus jadi perhatian Pemkot Yogya, kasus nunut KK ini jangan sampai terjadi kembali di tahun akan datang, karena sangat merugikan calon siswa yang betul-betul warga Kota Yogyakarta. Sebab, yang penduduk asli malah terancam tersingkir karena kalah dekat kan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved