ATURAN Baru PPDB SMP di Kota Yogyakarta untuk Peserta Luar DIY
calon peserta didik dari luar daerah yang telah mengikuti ASPD di Bantul, atau Sleman, diperkenankan mendaftar sekolah SMP di Kota Yogyakarta
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan kebijakan baru di dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP.
Perubahan tersebut, berkaitan dengan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) untuk syarat pendaftaran di zonasi mutu.
Penilik Madya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Rochmat, mengatakan, melalui perubahan itu, calon peserta didik dari luar daerah yang telah mengikuti ASPD di Bantul, atau Sleman, diperkenankan mendaftar sekolah SMP, yang bertempat di Kota Yogyakarta.
"Ini kebijakan baru yang belum disiapkan di awal, karena perkembangannya yang begitu cepat, yaitu berkaitan ASPD (untuk siswa) luar DIY," katanya, Senin (13/6/22).
Dijelaskannya, Pemkot Yogyakarta bersama Pemkab Bantul dan Sleman, sudah menjalin kesepakatan, untuk memakai hasil ASPD di masing-masing wilayah bagi siswa luar DIY.
Sehingga, untuk mendaftar PPDB, mereka tidak perlu mengikuti ASPD sesuai daerah sekolah tujuannya.
"Sebelumnya, siswa luar daerah sudah diberi kesempatan untuk mengikuti ASPD. Pelaksanaannya, di Sleman digelar pada 3 Juni, kemudian Bantul 8 Juni dan Kota Yogyakarta pada 8-10 Juni, hasilnya sudah keluar," katanya.
Rochmat mengakui, antusiasme calon peserta didik yang berasal dari luar DIY, untuk mengikuti PPDB di kota pelajar pun cenderung tinggi.
Ia mengungkapkan, khusus di Kota Yogyakarta, terdapat 46 orang yang ambil bagian dalam proses ASPD penyetaraan yang digelar pihaknya.
"Hasilnya juga sudah diumumkan, ke masing-masing peserta. Sehingga, siswa-siswi luar DIY itu, diperbolehkan untuk mendaftar dan ikut PPDB di Kota Yogya," urainya.
Sebagai informasi, hasil ASPD tersebut menjadi dasar bagi PPDB SMP jalur zonasi mutu, yang sesuai jadwal dibuka per 17-22 Juni 2022 mendatang.
“Kemudian, proses verifikasi di SMP pilihan dilaksanakan 20-22 Juni 2022.
Aduan soal KK
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerima cukup banyak aduan dari orang tua siswa selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik di jenjang SD, maupun SMP.
Sebagian besar, mengajukan komplain mengenai persyaratan data Kartu Keluarga (KK).