Berita Kriminal Hari Ini
Nyamar Jadi Tukang Service AC di Klaten, 2 Pencuri Kuras Perhiasan Korban Senilai Rp 100 Juta
Kedua tersangka dibekuk Satreskrim Polres Klaten di dua lokasi berbeda wilayah Semarang tanpa perlawanan.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
Kedua tersangka, sebut Iptu Ari, dibekuk Satreskrim Polres Klaten di dua lokasi berbeda wilayah Semarang tanpa perlawanan.
Baca juga: Tiga Pemuda di Klaten Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu Senilai Rp 300 Juta
"Saat ditangkap BW mengakui perbuatannya dan mengaku jika beraksi bersama NA. Adapun kerugian korban sekitar Rp 100 juta," ucapnya.
Saat ditangkap, polis turut mengamankan sejumlah perhiasan yang belum sempat dijual dan uang tunai serta satu unit televisi yang dibeli tersangka dari hasil pencurian.
Kata Iptu Ari, kedua tersangka baru pertama kali melancarkan aksinya di wilayah Klaten, namun untuk wilayah lainnya diakui sudah 15 kali dengan berbagai modus.
"Dia bukan residivis, kalau di Klaten baru sekali ini, kalau wilayah lain seperti Magetan, Boyolali sudah 15 tempat kejadian perkara," ucapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Iptu Ari, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. ( Tribunjogja.com )