Berita Kriminal Hari Ini

Nyamar Jadi Tukang Service AC di Klaten, 2 Pencuri Kuras Perhiasan Korban Senilai Rp 100 Juta

Kedua tersangka dibekuk Satreskrim Polres Klaten di dua lokasi berbeda wilayah Semarang tanpa perlawanan.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Kedua tersangka BW dan NA pencuri modus tukang service AC tertunduk lesu saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (10/6/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dua orang pencuri yang menyasar rumah dalam keadaan sepi di Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten , Jawa Tengah berhasil dibekuk polisi.

Keduanya sempat mengaku sebagai tukang service AC kepada asisten rumah tangga (ART) korbannya, lalu saat ART lengah, tersangka menguras perhiasan milik korban senilai Rp 100 juta

Kedua pencuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial BW (41) warga Desa Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Kemudian, NA alias Kekek (29) warga Kelurahan Bangetayuwetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Setelah Geledah Kantor Khilafatul Muslimin Klaten

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan jika peristiwa pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada Kamis (26/5/2022) lalu.

Saat itu, kedua tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor dan mengincar rumah dalam keadaan sepi yang memiliki air conditioner (AC) atau pendingin ruangan.

"Modus kedua tersangka ini berpura-pura menjadi tukang service AC dan mengincar rumah yang dalam keadaan kosong lalu melancarkan aksinya," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (10/6/2022).

Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka mencoba mengetuk pintu rumah korban yang dalam keadaan sepi.

Namun, karena tak kunjung ada yang membukakan pintu rumah, kedua tersangka berencana untuk meninggalkan rumah tersebut.

Tetapi, saat hendak pergi dari rumah tiba-tiba asisten rumah tangga korban datang dan menanyakan maksud kedatangan kedua tersangka.

Baca juga: Jual Pistol Rakitan Seharga Rp 10 Juta di Media Sosial, Pemuda di Klaten Diringkus Polisi

Kedua tersangka, BW dan NA lantas mengaku sebagai tukang service AC dan disuruh oleh pemilik rumah untuk memperbaiki AC hingga akhirnya dipersilahkan masuk oleh ART tersebut.

Selanjutnya, tersangka NA mengajak ART mengobrol di bagian belakang rumah untuk membuatnya lengah.

Adapun BW masuk ke kamar dan menguras isi lemari dan brankas yang di dalamnya tersimpan sejumlah perhiasan emas berupa gelang, cincin, kalung seberat ratusan gram serta kepingan logam mulia antam.

Kanit 1 Satreskrim Polres Klaten, Iptu Ari Widodo mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung bergerak cepat mengidentifikasi pelaku.

"Berdasarkan keterangan asisten rumah tangga korban dan bukti-bukti lainnya kita berhasil mengidentifikasi pelaku," ucapnya.

Kedua tersangka, sebut Iptu Ari, dibekuk Satreskrim Polres Klaten di dua lokasi berbeda wilayah Semarang tanpa perlawanan.

Baca juga: Tiga Pemuda di Klaten Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu Senilai Rp 300 Juta

"Saat ditangkap BW mengakui perbuatannya dan mengaku jika beraksi bersama NA. Adapun kerugian korban sekitar Rp 100 juta," ucapnya.

Saat ditangkap, polis turut mengamankan sejumlah perhiasan yang belum sempat dijual dan uang tunai serta satu unit televisi yang dibeli tersangka dari hasil pencurian.

Kata Iptu Ari, kedua tersangka baru pertama kali melancarkan aksinya di wilayah Klaten, namun untuk wilayah lainnya diakui sudah 15 kali dengan berbagai modus.

"Dia bukan residivis, kalau di Klaten baru sekali ini, kalau wilayah lain seperti Magetan, Boyolali sudah 15 tempat kejadian perkara," ucapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Iptu Ari, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved