Eks Wali Kota Yogya Kena OTT
PERKEMBANGAN Kasus Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti Kena OTT KPK
Hari ini, Jumat (10/6/2022) KPK kembali menginformasikan perkembangan pengusutan kasus suap izin pendirian apartemen itu.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
KPK masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Kota Yogyakarta itu.
Disebutkan bahwa kasus suap terhadap Haryadi itu berkaitan dengan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Apartemen itu rencananya akan didirikan wilayah di Jalan Gandekan Lor, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja.
Lahan itu masih tampak tertutup rapat oleh pagar galvalum setinggi tiga meter.
Dari luar memang belum ada bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Salah seorang warga RT 46, RW 13, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Suwasi Adi (52) menuturkan di atas lahan itu nantinya akan dibangun sebuah tempat semi apartemen.
"Informasinya bakal jadi semi apartemen. Jadi yang bawah itu untuk kayak supermarket lalu yang atas kayak hotel lalu atas lagi apartemen," ujar Adi, kepada Tribunjogja.com, Jumat (10/6/2022)
Bangunan semi apartemen itu, kata Adi, rencananya akan dibangun hingga 14 lantai. Dengan memanfaatkan luasan tanah 5.995 meter persegi.
"Tinggi bangunan 40 meter dan 14 lantai yang dua itu basement. Luasan 6.000 meter persegi kurang 5 meter," ucapnya.
Perjalanan asal usul lahan itu pun cukup rumit.
Adi menjelaskan, lahan itu mula-mulanya akan dibangun hotel kondonium Dadan.
Ditengah perjalanan, PT Summarecon Agung atau perusahaan yang berencana membangun apartemen yang bermasalah tersebut kemudian membeli lahan itu.
"Jual beli pertama oleh pihak penjual dengan pembeli atas nama Dadan Jaya. Proses pada sekitar tahun 2016 lalu. pengurusan IMB waktu itu dengan mengadakan sosialisasi kepada warga rt 46 dan 47 yg berbatasan langsung dengan lokasi," kata dia.
Adi menjelaskan, ada 11 kepala keluarga yang dimintai izin mendirikan bangunan oleh pihak Dadan Jaya berupa hotel Kondonium Dadan.
Proses izin itu pun menurutnya banyak menemui kendala salah satunya terkait analisa dampak lingkungan (Amdal) dan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/detik-detik-haryadi-suyuti-ditangkap-2-Juni-2022.jpg)