Eks Wali Kota Yogya Kena OTT
PERKEMBANGAN Kasus Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti Kena OTT KPK
Hari ini, Jumat (10/6/2022) KPK kembali menginformasikan perkembangan pengusutan kasus suap izin pendirian apartemen itu.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Jalan Merpati, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Itu dilakukan KPK setelah melakukan penyisiran di kantor eks Wali Kota Yogyakarta, kantor Kepala Dinas Perizinan dan PTSP serta kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Yogyakarta, Kamis (2/6/2022) lalu.
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama sejumlah kepala dinas dan sekretaris pribadinya ditangkap KPK karena dugaan suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon.
Kini Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terbukti menerima uang suap dari Vice President PT Summarecon Agung inisial ON.
Hari ini, Jumat (10/6/2022) KPK kembali menginformasikan perkembangan pengusutan kasus suap izin pendirian apartemen itu.
"Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri kepada Tribunjogja.com, Jumat.
Setelah melakukan penggeledahan di kompleks Balai Kota Yogyakarta, lembaga antirasuah itu membidik kediaman pribadi Haryadi Suyuti di Sleman, DI Yogyakarta.
"Ada beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan, antara lain rumah kediaman pribadi tersangka HS dan rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, rumah kediaman dari beberapa tersangka lain serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali Fikri.
Tim Penyidik, lanjut Ali Fikri, terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan di antaranya ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan diwilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
"Analisa dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas berkara penyidikan para tersangka," ujarnya.
Ali Fikri enggan menjelaskan lebih jauh barang bukti apa yang disita dari kediamaj pribadi tersangka Haryadi Suyuti.
Dia juga belum menjelaskan apakah terdapat objek bangunan komersil yang juga bermasalah di Kota Yogyakarta sebagai bentuk pengembangan atas kasus tersebut.
Patgulipat suap apartemen
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen di Wilayah Yogyakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/detik-detik-haryadi-suyuti-ditangkap-2-Juni-2022.jpg)