PPDB DIY

Pergub PPDB SMA/SMK Tahun 2022/2023 Segera Terbit, Intip 20 SMA Terbaik di DI Yogyakarta versi LTMPT

Sembari menanti aturan baru PPDB di DIY, tak ada salahnya menilik daftar 20 SMA terbaik di DIY versi terbaru yang dirilis LTMPT berikut ini.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
ppdb
Ilustrasi PPDB 

15. SMA Negeri 1 Wates

Nilai total rata-rata UTBK 2021: 570,082

Rangking nasional: 120

16. SMAN 11 Yogyakarta

Nilai total rata-rata UTBK 2021: 569,993

Rangking nasional: 122

17. SMAN 7 Yogyakarta

Nilai total rata-rata UTBK 2021: 569,887

Rangking nasional: 124

18. SMAN 1 Depok

Nilai total rata-rata UTBK 2021: 568,430

Rangking nasional: 129

19. SMAS Kolose De Britto Depok

Nilai total rata-rata UTBK 2021: 568,311

Rangking nasional: 130

20. SMAN 4 Yogyakarta

Nilai total rata-rata UTBK 2021: 559,029

Rangking nasional: 181

Itulah daftar SMA Terbaik di DIY. Dengan refensi ini, calon peserta didik maupun orang tua dapat memilih sekolah sesuai keinginan.

Sebagaimana diketahui saejumlah SMA Terbaik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjadi incaran jelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Bagi calon peserta didik dan orang tua, masuk SMA unggulan dipercaya dapat meningkatkan prestasi belajar, terlebih untuk melanjutkan ke perguruan tinggi sesuai cita-cita.

Sebagai penyelenggara tes masuk perguruan tinggi, LTMPT telah merilis daftar 1.000 sekolah terbaik di Indonesia berdasarkan nilai Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) 2021.

Sumber: top-1000-sekolah.ltmpt.ac.id/kompas.com.

Baca juga: Inilah Daftar 18 SMA Terbaik di Kabupaten Sleman versi LTMPT yang Perlu Kamu Cermati Sebelum PPDB

Pergub baru pelaksanaan PPDB SMA/SMK Tahun 2022/2023 di DIY

Aturan baru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 segera dibuat.

Pemda DIY akan memberlakukan ketentuan baru yakni khusus jalur zonasi akan memberi prioritas kepada calon siswa yang berdomisili dalam radius 300 meter dari sekolah.

Rencananya, Pemda DIY akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 di DI Yogyakarta pada 27 Juni mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, jalur yang dibuka pada PPDB kali ini hampir sama dengan tahun sebelumnya.

Meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.

Tahun ini, Pemda DIY akan memberi prioritas kepada calon siswa yang berdomisili dalam radius 300 meter dari sekolah dalam aturan dari jalur zonasi.

"Untuk mereka yang tinggal pada radius sangat dekat dengan sekolah sekitar 300 meter akan diprioritaskan," terang Aji, Minggu (5/6/2022).

"Saya kira itu kearifan lokal yang diambil Disdikpora. Jangan sampai orang tua yang anaknya tinggal satu pagar dengan sekolah tapi dia tidak bisa sekolah di situ.

Aji menjelaskan, kuota jalur zonasi yang disediakan tentu tidak bisa menampung semua calon siswa yang mendaftar. 

Karenanya, pemerintah memberlakukan alat seleksi lain berupa nilai gabungan.

Di antaranya nilai Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD), rapor, juga akreditasi sekolah.

"Zonasi tidak otomatis orang yang ada di zona itu akan diterima karena juga ada unsur lain misalnya nilai ASPD itu jadi nilai pendukung," tuturnya.

"Makanya memilih sekolah dan jurusan harus menjadi pertimbangan matang dari orang tua dan siswa," sambungnya.

Aji menjelaskan, proses pengesahan Pergub saat ini tinggal menunggu penandatanganan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan kemungkinan akan diterbitkan Senin (6/6/2022) mendatang.

"PPDB hari Jumat baru sampai di meja saya. Pergub baru naik ke gubernur jadi awal minggu depan sudah bisa," terangnya.

Aji kemudian mengimbau orang tua dan siswa untuk mempelajari secara seksama terkait aturan PPDB yang akan segera diterbitkan.

Sehingga, mereka tak menemui kendala saat memilih sekolah dan jurusan.

Terlebih aturan PPDB selalu mengalami perubahan dan penyesuaian tiap tahunnya dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan.

"Jadi PPDB itu setiap tahun selalu baru. Jadi juknis dipelajari betul baik oleh guru untuk memberi informasi kepada muridnya agar mereka tidak salah lagi," terangnya.

Daya tampung zonasi

Semenara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menjelaskan, persentase jalur zonasi untuk jenjang SMA/SMK pada PPDB 2022 minimal 55 persen dari total daya tampung.

Kemudian jalur masuk afirmasi untuk siswa kurang mampu sebesar 20 persen, perpindahan tugas orangtua 5 persen, dan 20 persen untuk jalur prestasi.

"Secara umum masih sama dengan tahun sebelumnya, hanya kami tambahkan untuk siswa yang berada di radius kurang dari 300 meter," tandasnya.

Aturan baru itu diberlakukan karena dari pengalaman sebelumnya, ditemukan ada calon siswa yang tinggal dekat dengan sekolah tetapi tidak bisa bersekolah di tempat itu.

Selain itu, Didik juga memastikan siswa yang tinggal di lokasi dekat dengan sekolah minimal harus sudah menetap selama setahun.

"Mereka yang tinggal di radius itu minimal sudah tinggal selama setahun. Tidak boleh tiba-tiba tinggal seperti indekos di situ atau mendadak ikut kakek neneknya maupun keluarga terdekat," jelas Didik. 

(*/ Tribun Jogja /tro/kompas.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved