Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Pukat UGM : OTT Haryadi Suyuti, Bukti Pembangunan di Yogyakarta Sarat Masalah
OTT Haryadi Suyuti harus menjadi kunci KPK agar mau menyelidiki lebih banyak tentang dugaan korupsi di wilayah Kota Yogyakarta.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Ia mengakui, tindakan preventif dari KPK untuk mencegah terjadinya korupsi di daerah tidaklah salah, hanya saja tetap harus diimbangi dengan program penindakan.
Sebab, indikasi adanya tindak pidana korupsi di kota gudeg ini sudah muncul sejak lama.
Baca juga: Haryadi Suyuti Tersangka Kasus Suap IMB, Pukat UGM: Sering WTP Bukan Berarti Bersih dari Korupsi
“OTT ini harus jadi pintu masuk KPK untuk mengulas, mendalami, mengkaji, meneliti bentuk pembangunan di Yogyakarta yang sangat masif selama satu dekade terakhir. Kita bisa lihat, pembangunannya luar biasa kan, dari hotel, pusat perbelanjaan hingga apartemen,” urainya.
Dikatakannya, pembangunan masif itu juga sudah terlihat berdampak pada tatanan sosial masyarakat hingga masalah lingkungan dan kemacetan parah yang sering terjadi.
Zaenur turut menjabarkan, kasus suap kecil mungkin saja bisa berhilir pada kasus suap yang lebih besar.
Dicontohkannya, di Jawa Tengah, ada suap Rp 70 juta yang kemudian dikembangkan KPK hingga terkuak bahwa ada suap senilai miliaran rupiah, bahkan menyeret banyak nama anggota dewan di pusat.
“ KPK bukan torehkan prestasi di Yogyakarta. Inilah titik awal KPK untuk melihat izin-izin pembangunan yang masif. OTT HS mungkin barang buktinya relatif kecil, tapi kalau dibongkar, saya kira tidak terbatas pada Kota Yogyakarta tapi juga kabupaten lain,” tegasnya.
Ia mengatakan, sudah ada pertanda jika suatu pembangunan yang tidak mematuhi aturan namun tetap saja terbit izinnya, bisa diduga perizinan diperoleh dengan cara melakukan suap pada kepalanya.
“Perizinannya jadi bermasalah. Menurut Pasal 66 Undang-Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perizinan bisa dibatalkan jika ada cacat dalam proses pemberian izin. Kalau sudah dibangun, operasinya harus diberhentikan,” tambahnya. ( Tribunjogja.com )