Berita Kriminal

Kasus Miras Oplosan Maut di Sleman, Penjual Diperingatkan dan Nyaris Diusir Warga Tapi Tetap Nekat

Pasutri penjual miras oplosan tersebut sebenarnya telah sempat diperingatkan oleh warga untuk tidak lagi berdagang miras.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Pasangan suami-istri asal Prambanan, APS dan FAS saat digelandang di Mapolres Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus minuman keras atau miras oplosan yang merenggut tiga nyawa korban di Berbah, Sleman, terus berlanjut.

Polisi telah meringkus sepasang suami istri (pasutri) yang menjual miras oplosan maut tersebut.

Belakangan diketahui, pasutri penjual miras oplosan tersebut sebenarnya telah sempat diperingatkan oleh warga untuk tidak lagi berdagang miras.

Namun, mereka tetap ngeyel dan tetap berjualan miras oplosan secara sembunyi-sembunyi.

Hal itu disampaikan Carik Madurejo, Prambanan, Hartoto Wahyudi.

Polisi sendiri telah menetapkan pasutri berinisial APS dan FAS, penjual miras oplosan tersebut sebagai tersangka yang telah mengakibatkan tiga korban meninggal dunia.

APS dan FAS diketahui berdomisili di Gangsiran, Madurejo, Prambanan.

Sebelum ditangkap polisi, kedua pelaku ternyata nyaris diusir oleh warga setempat karena kegiatan jual-beli miras sudah meresahkan. 
 
"Dia (pelaku) kan kerjanya cuma serabutan. Jual rongsokan dan sambilannya itu (miras). Pernah jual di rumah. Sempat ada keributan. Ada warga yang tidak setuju, lalu mau diusir," kata Hartoto Wahyudi, Jumat (20/5/2022). 

Hartoto mengatakan, informasi yang diterima dari Pak Dukuh dan warga Gangsiran Madurejo, pada dua Minggu lalu, tepatnya dua hari pascalebaran Idulfitri 2022, pasutri penjual miras tersebut pernah dipanggil dan disidang warga lantaran berjualan miras hingga minum-minuman keras di rumah kontrakannya.

Warga setempat merasa terganggu dan meminta aktivitas tersebut dihentikan. 

Setelah mendapat peringatan, bukannya berhenti, pasutri tersebut ternyata tetap berjualan miras oplosan.

Namun, dijalankan secara diam-diam. Mereka berjualan lewat WhatsApp dan bertransaksi dengan sistem Cash on Delivery (COD). 

"Jadi sudah diperingatkan, jika terus berjualan miras maka tidak boleh bertempat tinggal di Gangsiran, Madurejo. Dan itu sudah disepakati bersama," kata Hartoto. 

Atas kejadian ini, pihaknya mengaku bakal lebih ketat melakukan pengawasan warga, terutama pendatang, dengan melibatkan Jaga Warga.

Menurut dia, kepengurusan jaga warga sudah terbentuk di 16 Padukuhan di Madurejo. Program pembinaan untuk penguatan jaga warga bahkan sudah dianggarkan tahun ini lewat APB-Kalurahan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved