Toko Jejaring di Bantul Wajib Patuhi Perda Selain Mengurus Perizinan Melalui OSS
Dengan adanya Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat maka perizinan untuk toko mendirikan toko jejaring akan lebih mudah.
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dengan adanya Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat maka perizinan untuk toko mendirikan toko jejaring akan lebih mudah.
Namun demikian, diharapkan para pengusaha ini tetap memperhitungkan syarat yang diatur dari pemerintah daerah dalam mendirikan toko modern atau toko jejaring.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, Annihayah mengatakan bahwa untuk saat ini perizinan untuk usaha memang telah dibentuk satu pintu.
Yakni model perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dan izinnya diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha.
Baca juga: Sonny Septian di Mata King Faaz: Daddy Itu Bukan Hadir di Setiap Saat, Tapi Hadir di Saat yang Tepat
Dari perizinan melalui OSS tersebut, ia mengungkapkan bahwa saat ini tercatat ada 117 toko modern atau toko jejaring yang berada di Kabupaten Bantul.
"Sistem itu sebenarnya tidak ada pertentangan dengan peraturan daerah, karena ada klausul di sana bahwa pemohon mematuhi peraturan daerah yang ada," ujarnya, Jumat (13/5/2022).
Selama ini, aturan yang berlaku adalah peraturan daerah (Perda) nomor 21/2018 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Adapun dalam peraturan daerah tersebut ada syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan toko jejaring, yakni minimal berjarak 3 Kilometer dari pasar rakyat atau pasar tradisional.
Dengan demikian, meski saat ini perizinan lebih mudah karena adanya OSS, namun pelaku usaha juga harus tetap memperhitungkan syarat dari daerah melalui perda yang ada.
Berdasarkan aturan tersebut, ia pun mengakui bahwa masih ditemukan toko jejaring yang menyalahi aturan jarak 3 Kilometer.
"Sementara seperti itu, (terdapat masalah) jarak. Karena kita sendiri melihat lahan di Jogja sangat terbatas," ucapnya.
Dengan melihat dinamika di lapangan tersebut, ia menyebut bahwa Pemda DIY tengah menggodok aturan yang lebih kondusif dalam hal penanaman modal.
"Maka aturan 3.000 meter dengan pasar tradisional perlu dikaji ulang," terangnya.
Lebih lanjut ia menyatakan, sesuai dengan mekanisme yang ada di dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maupun peraturan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka jika ada toko jejaring yang menyalahi aturan akan dilakukan pembinaan dan diminta untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Dan apabila dalam waktu 2 tahun tidak ada perbaikan, maka perizinan yang diberikan akan dievaluasi melalui sistem OSS. Jadi berawal izin dimohonkan dari OSS, maka pengawasan dan sebagainya kita laporkan melalui OSS. Dari 2 tahun itu kita sudah berproses untuk menggiring dia (toko jejaring) memenuhi ketentuan," tandasnya.
Baca juga: Tersangka Perampokan Waswas Setelah Bunuh Korbannya di Probolinggo, Tidur Bawa Celurit di Atap Rumah
Sementara itu, terkait dengan penerapan OSS tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian (DKUKMP) Bantul Agus Sulistyanto juga memastikan pemerintah daerah tetap bisa menerapkan Perda yang sudah berlaku.