Toko Jejaring di Bantul Wajib Patuhi Perda Selain Mengurus Perizinan Melalui OSS
Dengan adanya Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat maka perizinan untuk toko mendirikan toko jejaring akan lebih mudah.
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Salah satunya adalah tindakan pembinaan terhadap pelaku usaha atau pemohon izin toko jejaring yang tidak menaati peraturan daerah.
Dari catatan DKUKMP sendiri hingga 2022 ini setidaknya sudah ada empat toko jejaring yang menyalahi aturan 3KM.
"Ketika perda kami masih ada maka diharapkan ketika pelaku usaha memohon yang harus bisa tetap sesuai perda yang berlaku. Kalaupun melanggar pasti akan kami lakukan pembinaan. Salah satunya peraturannya harus tiga kilo dari pasar tradisional,” ucap Agus.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Bantul Arif Haryanto mengaku pihaknya akan melakukan pembahasan lebih dalam dengan instansi terkait dalam hal dampak OSS tersebut.
Diakuinya, kebijakan OSS memang cukup melemahkan tugas dan kewenangan pemerintah daerah dalam penindakan pelanggaran peraturan daerah.
“Dalam OSS memang memberi kebijakan tetap bisa menerapkan perda, akan tetapi tahapan awalnya tidak mensyaratkan karena sistemnya buka persetujuan. Kelemahannya Satpol PP atau DPMPT tidak punya kewenangan menutup usaha yang melanggar karena sudah berizin OSS," bebernya. (nto)