Berita Kriminal Hari Ini

Tersangka Coba Sepeda Motor di Showroom Klaten Lalu Bawa Kabur Ditangkap Polisi di Gunungkidul

Motif tersangka dalam melakukan pencurian sepeda motor tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Humas Polres Klaten
Tersangka pencurian sepeda motor saat dihadirkan di Mapolres Klaten, Kamis (12/5/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pelarian A alias Strok pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum (wilkum) Polres Klaten pada April 2022 lalu berakhir sudah.

Pria berusia 38 tahun itu ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten di Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, D.I Yogyakarta, Selasa (10/5/2022).

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mengatakan motif tersangka dalam melakukan pencurian sepeda motor tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Motif tersangka yaitu ingin memenuhi kebutuhan pribadi menjelang masuknya Idulfitri," ujar Kompol Sumiarta saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pengangguran asal Wedi Klaten karena Gasak Gabah Petani di 18 TKP

Kemudian, Wakapolres memaparkan, kronologi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka A alias Strok.

Tersangka beraksi di sebuah showroom sepeda motor bekas di Desa Jambeyan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten , Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, tersangka datang diantar oleh sopir carteran ke showroom sepeda motor bekas milik korban.

Kemudian, tersangka turun dari mobil dan masuk menuju dalam showroom.

Sesampai di dalam showroom, tersangka langsung melihat-lihat unit sepeda motor KLX.

Selanjutnya pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor KLX tersebut dan mengeluarkan sepeda motor dari dalam showroom.

Tersangka, mencoba sepeda motor itu ke arah Kota Klaten, namun setelah ditunggu-tunggu tersangka tak kunjung kembali.

Menyadari sepeda motor KLX miliknya telah dibawa kabur, kemudian, korban berinisial P (43) warga Ngawen, Klaten melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanganom.

Selanjutnya, jajaran Polsek Karanganom berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti didapati informasi jika tersangka A alias Strok bersembunyi di Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, D.I.Yogyakarta.

"Kemudian atas informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tim Resmob Polres Klaten melaksanakan tindak lanjut dan melaksanakan penangkapan terhadap tersangka," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved