Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Tangkap Pengangguran asal Wedi Klaten karena Gasak Gabah Petani di 18 TKP

Seorang warga Klaten ditangkap pihak kepolisian karena nekat mencuri gabah padi milik dari para petani yang ada di beberapa wilayah di Klaten.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Tersangka pencurian gabah di 18 TKP (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (27/4/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang pria berinisial BT warga Desa Canan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten , Jawa Tengah ditangkap polisi.

Pria berusia 37 tahun itu ditangkap pihak kepolisian karena nekat mencuri gabah padi milik dari para petani yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Klaten.

Wakapolres Klaten , Kompol Sumiarta menjelaskan jika BT yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian gabah di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah itu sejak 5 bulan terakhir.

Terakhir kali ia beraksi yakni di Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca juga: Ribuan Miras Ilegal Kembali Disita Polres Klaten dalam Sepekan Terakhir, Modusnya Jualan di Rumah

"Modus operandi tersangka ini yakni datangi rumah korban dengan menggunakan mobil yang ia sewa dan aksi dilakukan malam hari," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten , Rabu (27/4/2022).

Menurutnya, dari rumah korban bernama Partinem asal Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk itu tersangka BT berhasil menggondol 12 karung gabah padi.

Atas perbuatannya, tersangka BT dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menjelaskan jika tersangka BT dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri.

"Jadi tersangka ini sehari sebelum beraksi mendatangi atau survei calon sasaran. Ini sudah dilakukan berkali-kali dan sudah sebanyak 18 TKP," jelasnya.

Menurutnya, gabah yang menjadi incaran dari tersangka itu adalah gabah padi yang ditaruh di luar rumah sehingga memudahkan tersangka dalam melancarkan aksinya.

"Gabah yang dicuri ini dia jual ke seorang warga dengan harga Rp 40 ribu per kilogram. Untuk yang pencurian di Kalikebo itu dia dapat uang Rp 1,4 juta," urainya.

Baca juga: Terjaring Razia saat Balap Liar dan Konvoi, Ratusan Sepeda Motor di Klaten Ditilang Polisi

Kemudian, lanjut Iptu Eko, tersangka BT pada tahun 2014 juga pernah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan melakukan aksi pencurian aki mobil.

Saat itu, ia ketahuan oleh warga Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan saat melancarkan aksi pencurian aki itu dan sempat lari dan meninggalkan sepeda motor di TKP.

"Jadi dia ini residivis. Sudah beberapa kali bukan hanya gabah, tapi juga ada yang lain," imbuhnya.

Sementara, tersangka BT mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Saya sekarang nggak ada kerjaan. Kemarin dapat uang Rp 1,4 juta. (Nekat mencuri) karena kebutuhan rumah tangga," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved