Berita Klaten Hari Ini
Terjaring Razia saat Balap Liar dan Konvoi, Ratusan Sepeda Motor di Klaten Ditilang Polisi
Pihak kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten terus melakukan razia sepeda motor berknalpot brong dan pelanggaran lainnya yang
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pihak kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten terus melakukan razia sepeda motor berknalpot brong dan pelanggaran lainnya yang ada di daerah itu.
Selama dua pekan Ramadan atau sejak 3-18 April 2022, Satlantas Polres Klaten mengeluarkan tilang kepada 731 sepeda motor yang dengan sengaja melanggar peraturan yang berlaku.
"Penindakan knalpot tidak standar atau pelanggaran kasat mata lainnya ini dilakukan diseluruh wilayah Klaten sejak 3-18 April 2022, hasilnya ada 731 sepeda motor yang ditilang," ujar Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: SMPN 5 Yogyakarta Mulai Laksanakan Ekstrakurikuler Secara Luring
Ia memaparkan, ratusan pengendara sepeda motor itu melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Adapun undang-undang itu, di dalamnya menyebutkan, setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
"Barang bukti tilang yang kita amankan sepeda motor berknalpot brong sebanyak 105 kendaraan, lalu 87 penindakan SIM, 433 karena tak membawa STNK dan 106 pelanggaran lainnya," urai dia.
Kemudian, ratusan sepeda motor yang ditilang tersebut paling banyak terjaring saat patroli subuh di wilayah Prambanan dan Kawasan Rawa Jombor saat melakukan konvoi dan aksi balap liar.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan menambahkan, dari ratusan sepeda motor yang ditilang itu belum ditemukan sepeda motor bodong atau tanpa surat-surat.
Baca juga: Realisasi Penyaluran BLT Minyak Goreng di Kulon Progo Capai 90,44 Persen
"Untuk kendaraan bodong tidak ada. Belum kita temukan, mayoritas kendaraan ini ada surat-suratnya," jelasnya.
Ia menambahkan, 731 pengendara sepeda motor yang ditilang itu beberapa terjaring razia saat akan melaksanakan aksi balap liar dan konvoi pada pagi hari.
"Untuk yang mau mengambil motor mereka wajib ikut sidang dan membawa surat-suratnya selesai sidang silahkan ambil kendaraannya," ucapnya. (Mur)