Berita Kriminal Hari Ini
Tersangka Coba Sepeda Motor di Showroom Klaten Lalu Bawa Kabur Ditangkap Polisi di Gunungkidul
Motif tersangka dalam melakukan pencurian sepeda motor tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menambahkan jika tersangka A alias Strok merupakan seorang residivis yang sudah pernah masuk bui.
Baca juga: Mudahkan Penyidikan Kematian Proyo, Satreskrim Polres Kulon Progo Gelar Rekontruksi
"Perlu kami jelaskan bahwa pelaku ini adalah residivis spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dia datang ke showroom dan berpura-pura membeli sepeda motor, saat sepeda motor sudah ditangan lalu dia kabur," jelasnya.
Kemudian, kata Iptu Eko, sepeda motor KLX yang dibawa kabur oleh tersangka dari showroom di Karanganom Klaten itu belum sempat dijual oleh tersangka dan saat ia ditangkap polisi sepeda motor masih berada di tangan tersangka.
Pihaknya mengimbau warga Klaten yang berniat melakukan jual beli sepeda motor untuk lebih berhati-hati.
"Sepeda motor ini kalau dicoba tak perlu dibawa keluar, kalau orang yang mengerti mesin, cukup dihidupkan saja pasti tahu kondisi sepeda motor itu seperti apa," jelasnya.
A alias Strok mengaku sudah 3 kali melancarkan aksi culasnya tersebut. Untuk sepeda motor KLX yang terakhir ini belum sempat dijual karena masih dalam proses pengecatan ulang.
"Belum sempat dijual, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Sudah 3 kali beraksi," katanya. ( Tribunjogja.com )