Ada Udang di Balik Hampers
Hampers atau yang biasa disebut parsel ini adalah bingkisan yang biasa dikirimkan untuk saudara, teman, atau kolega di hari-hari besar tertentu
Lantas apa yang membedakan hampers itu sebagai pemberian biasa atau sebagai gratifikasi?
Menurut pendapat Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ada beberapa kategori dalam istilah pemberian yaitu gift, gratutity, bribery, dan illegal gratuity.
Gift adalah pemberian biasa seperti hadiah kepada teman atau saudara karena hubungan baik dan tidak berhubungan dengan jabatan.
Gratuity misalnya memberikan tip atau persenan kepada seseorang, bribery adalah pemberian dengan motif transaksional, biasa juga disebut meeting of mind, sedangkan illegal gratutity adalah gratifikasi itu sendiri yaitu pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Bentuk gratifikasi ini bermacam-macam, dapat berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.
Kemudian apakah hanya pegawai pemerintah saja yang dilarang menerima gratifikasi?
Untuk lebih mudahnya, tanyakan kepada diri sendiri ketika anda menerima hampers, “Apakah anda tetap akan diberikan hampers jika anda bukan pejabat atau jika anda bukan siapa-siapa?” karena pada prinsipnya pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau dengan tujuan untuk berlawanan dengan tugasnya tetap tidak dibenarkan.
Selamat merayakan Lebaran, biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ada-Udang-di-Balik-Hampers-1.jpg)