Ada Udang di Balik Hampers

Hampers atau yang biasa disebut parsel ini adalah bingkisan yang biasa dikirimkan untuk saudara, teman, atau kolega di hari-hari besar tertentu

Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Dosen Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta Program Studi Manajemen Informasi Komunikasi Dhety Chusumastuti, SE., MM. 

Oleh Dhety Chusumastuti, SE., MM.
Dosen Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta
Program Studi Manajemen Informasi Komunikasi

Suasana lebaran masih terasa, meskipun sebagian sudah kembali bekerja dan sekolah, tentu saja masih banyak agenda “syawalan” dengan sanak saudara yang sudah terjadwal.

Tradisi saling mengirim hampers juga tidak lepas dari perayaan lebaran.

Hampers atau yang biasa disebut parsel ini adalah bingkisan yang biasa dikirimkan untuk saudara, teman, atau kolega di hari-hari besar tertentu seperti hari lebaran ini.

Hampers saat ini sudah beragam bentuk dan isinya, ada yang berupa makanan, barang pecah belah, bahkan lembaran uangpun dapat dijadikan hampers, dari harga puluhan ribu bahkan sampai puluhan juta per bingkisan.

Omzet dari bisnis hampers ini juga sangat menggiurkan.

Momen lebaran seperti ini menjadi pemasukan tersendiri bagi para pelaku bisnis, tidak hanya toko retail yang kebanjiran pesanan hampers, usaha-usaha rumahan pun juga kecipratan euforia perayaan lebaran ini.

Namun bagi sebagian orang terkadang momen saling mengirim hampers ini bisa jadi punya maksud dan tujuan tertentu.

Ada udang di balik batu.

Bahkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu telah mengeluarkan larangan bagi pegawainya untuk tidak menerima hadiah yang terkait dengan jabatannya.

Tidak hanya sampai di situ, saat ini larangan menerima hadiah juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hampers tersebut disinyalir akan menjadi bentuk gratifikasi.

Gratifikasi adalah akar dari korupsi, begitu yang dikatakan Bapak Sugiarto dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi tentang gratifikasi dalam rangka pembangunan zona integritas di lingkungan Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta bulan lalu.

Gratifikasi berbalut hampers ini harus diwaspadai karena terkadang banyak rasionalisasi atau pemakluman atas hal tersebut.

Misalnya hadiah ini untuk saya dan saya tidak merugikan negara, ini hanya sekadar tanda terima kasih, ini pemberian cuma-cuma, ini diberikan secara ikhlas, ini hanya uang yang tidak seberapa, ini kan proyeknya sudah selesai, jadi bukan suap, ini kan budaya ketimuran untuk saling memberi, bahkan ada yang mengatakan bahwa ini dianjurkan dalam agama untuk saling memberi hadiah.

Lantas apa yang membedakan hampers itu sebagai pemberian biasa atau sebagai gratifikasi?

Menurut pendapat Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ada beberapa kategori dalam istilah pemberian yaitu gift, gratutity, bribery, dan illegal gratuity.

Gift adalah pemberian biasa seperti hadiah kepada teman atau saudara karena hubungan baik dan tidak berhubungan dengan jabatan.

Gratuity misalnya memberikan tip atau persenan kepada seseorang, bribery adalah pemberian dengan motif transaksional, biasa juga disebut meeting of mind, sedangkan illegal gratutity adalah gratifikasi itu sendiri yaitu pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Bentuk gratifikasi ini bermacam-macam, dapat berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.

Kemudian apakah hanya pegawai pemerintah saja yang dilarang menerima gratifikasi?

Untuk lebih mudahnya, tanyakan kepada diri sendiri ketika anda menerima hampers, “Apakah anda tetap akan diberikan hampers jika anda bukan pejabat atau jika anda bukan siapa-siapa?” karena pada prinsipnya pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau dengan tujuan untuk berlawanan dengan tugasnya tetap tidak dibenarkan.

Selamat merayakan Lebaran, biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved