Berita Kriminal Hari Ini

Baru Jalani Masa Percobaan, Pelajar SMP Asal Bantul Malah Serang Kelompok Lain

Pelajar kelas 3 SMP ini menyabetkan ikat pinggang kepada kelompok pelajar lainnya pada 30 April 2022 di Jalan Samas.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Jajaran kepolisian dari Polsek Bambanglipuro amankan seorang pelajar pelaku penyerangan 

Namun demikian, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, petugas juga menerapkan undang-undang peradilan anak.  

"Padahal pelaku ini sebelumnya juga terlibat kasus pidana dan menjalani putusan sidang di PN, telah melakukan perbuatan pidana pada bulan Oktober di Jetis. Saat itu ia membawa sajam gergaji dan clurit, dan tanggal 5 April diputus hukuman pidana selama 6 bulan, namun tidak ditahan karena masa percobaan 1 tahun," terangnya.

Sementara itu tersangka AEJA, mengaku tidak mengenal korban dan saat itu sedang mencari musuhnya.

"Cari seseorang, soalnya tempat bukbernya sama," ucapnya singkat.( Tribunjogja.com )  

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved