Berita Kriminal Hari Ini
Baru Jalani Masa Percobaan, Pelajar SMP Asal Bantul Malah Serang Kelompok Lain
Pelajar kelas 3 SMP ini menyabetkan ikat pinggang kepada kelompok pelajar lainnya pada 30 April 2022 di Jalan Samas.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Baru menjalani masa percobaan setelah divonis Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena kepemilikan senjata tajam, seorang remaja berinisial AEJA (15) warga Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul kembali berulah dan melakukan penyerangan.
Pelajar kelas 3 SMP ini menyabetkan ikat pinggang kepada kelompok pelajar lainnya pada 30 April 2022 di Jalan Samas, tepatnya di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro.
Kapolsek Bambanglipuro, Bantul , AKP Khabibullah memaparkan awal mula kejadian ketika korban yakni DK (17) warga Patalan, Kapanewon Jetis, Bantul bersama teman-temannya berfoto di JJLS usai buka bersama.
Sepulang dari foto-foto tersebut, korban yang dibonceng temannya dipepet oleh pelaku di Jalan Samas, tepatnya di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro.
Baca juga: Pemkab Sleman Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Jalanan yang Melibatkan Anak
"Saat itu pelaku yang dibonceng, sempat bertanya tentang asal sekolah korban dan dari mana, kemudian dijawab oleh korban," ujar Kapolsek, Senin (9/5/2022).
Usai mendapat jawaban itu, teman pelaku yang berperan sebagai joki sempat berucap 'udu iki' (bukan ini).
Dan hendak mendahuli sepeda motor korban.
Namun pelaku AEJA yang duduk di bangku penumpang justru menyabetkan ikat pinggang dan mengenai DK.
Usai menyerang DK, pelaku juga bermaksud menyerang teman dari DK.
Kelompok DK yang tinggal dua sepeda motor itu kemudian melarikan diri ke arah perkampungan.
"Korban DK mendapat luka di tangan kanan dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Dan malam itu juga kami berhasil mengamankan AEJA, sementara temannya yang berperan sebagai joki masih dalam pencarian, tapi identitasnya sudah kami kantongi," ungkapnya.
Hasil dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa kepala ikat pinggang dan satu unit sepeda motor.
Sementara dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa saat itu ia sedang mencari musuhnya.
"Pelaku AEJA ini berdua dengan identitas Y, mereka mencari musuh, mungkin pelaku ini punya musuh, tapi salah alamat dan dengan korban tidak saling mengenal," ungkapnya.
Baca juga: Kekerasan Jalanan Merebak Lagi, Wawali Kota Yogya Minta Masyarakat Lakukan Pengetatan Wilayah
Atas perbuatannya, polisi menjerat AEJA dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang, ancaman hukumannya adalah lima tahun enam bulan penjara.