Mau Mudik? Kenali Ciri-ciri dan Cara Mencegah Microsleep yang Bisa Sebabkan Kecelakaan di Jalan

Anda perlu waspada dengan microsleep saat berkendara agar terhindar dari kecelakaan saat mudik lebaran

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Shutterstock
Ilustrasi Microsleep 

-Reaksi lambat

-Sulit mengingat

-Mengemudi dengan kecepatan yang berubah-ubah

Banyak yang mengira jika seseorang mengalami microsleep mata akan terpejam, di beberapa kondisi microsleep terjadi bahkan saat mata masih terbuka. 

Baca juga: Download Aplikasi Penting Ini Saat Mudik Lebaran 2022

Cara mencegah microsleep saat berkendara

Agung memaparkan jika kondisi microsleep dapat dicegah dengan pola tidur yang bauk serta diimbangi dengan asupan nutrisi.

Selain itu, hindari mengemudikan kendaraan saat sedang lelah ataupun sakit.  Riset membuktikan bahwa dengan beristirahat dan tidur selama 10 menit atau lebih, dapat mengurangi risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh kelelahan. 

Cara lain untuk mencegah kecelakaan akibat microsleep adalah beristirahat selama 3 hingga maksimal 4 jam saat mengemudi. 

"Jika merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pada pasal 90 ayat (3) bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut – turut,” tambahnya. 

Saat Anda mengalami microsleep saat berkendara kala mudik Lebaran, segera menuju rest area atau tempat istirahat. 

Beristirahatlah selama 20-30 menit dengan melakukan peregangan (stretching) agar otot tubuh yang kaku kembali rileks. 

Langkah ini juga berfungsi untuk memperlancar aliran darah atau oksigen ke seluruh tubuh sehingga kondisi tubuh menjadi lebih segar. 

“Apabila merasa sangat lelah dan mengantuk lakukan tidur 1 – 2 jam agar tubuh beristirahat penuh. Hindari juga makan - makanan yang mengandung tinggi karbohidrat dan juga gula. Berkendaralah dengan kondisi yang prima sehingga tujuan mudik sebenarnya bisa tercapai,” imbau Agung.(*)

 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved