4 Tersangka Ledakan Mercon di Sleman Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara
Mereka disangkakan telah melanggar UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Mona Kriesdinar
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan di rumah yang ambruk diduga karena ledakan petasan, Jumat (22/4/2022)
Ketua RW 09, dusun Plosokuning V, Minomartani, Samidi mengatakan ledakan terdengar sangat keras sebanyak tiga kali.
"Suaranya keras, sampai tiga kali. Sekitar jam 08.00 WIB. Itu yang saya dengar," kata Samidi.
Setelah suara ledakan tersebut, Samidi yang rumahnya berjarak sekitar 20-an meter langsung keluar rumah untuk memeriksa sumber suara.
Ia mendapati rumah tetangganya dalam kondisi rata dengan tanah. Atap runtuh dan tembok roboh.
Tak hanya itu, getaran yang kuat mengakibatkan 5 rumah divsekelilingnya rusak ringan seperti genteng dan kaca pecah. (rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/rumah-ambruk-akibat-petasan.jpg)