Sebanyak 4 Pekerja di Sleman Adukan Perusahaannya ke Disnaker karena Khawatir THR Tidak Cair
Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Sleman telah menerima 4 Pengaduan dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Sleman telah menerima 4 Pengaduan dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Mereka mengadu karena khawatir hingga mendekati Idulfitri, THR tak kunjung ada kepastian kapan akan dibayarkan.
"Sudah ada 4 pengadu dari pekerja dari perusahaan di wilayah Sleman . Mereka (mengadu) karena khawatir saja, belum tahu perusahaannya kapan mencairkan ( THR )," terang Kepala Disnaker Kabupaten Sleman Sutiasih, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Dishub Gunungkidul Perkirakan Mobilitas Meningkat 10 Persen di Mudik Lebaran 2022
Pihaknya mengaku sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
Dari 4 aduan yang masuk, 3 perusahaan telah dikonfirmasi dan dipastikan sudah ada rencana untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) .
Sementara, satu perusahaan hingga saat ini masih dalam proses konfirmasi.
"Ada 1 (perusahaan) yang hari ini didatangi, karena ditelepon gak bisa," kata Sutiasih.
Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah mendapatkan informasi dan penjelasan bahwa ada 58 perusahaan dari 2.700-an perusahaan di wilayah Sleman yang sudah menyampaikan rencana realisasi THR di bawah tanggal 26 April 2022 dan dibayarkan sesuai ketentuan.
Sebagaimana diketahui, dasar pemberian THR keagamaan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Besarannya, disesuaikan dengan masa kerja.
Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional.
Sedangkan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun penuh maka mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
Ia berharap aturan THR ini dipatuhi oleh perusahaan pemberi kerja. Pemberian THR harus dibayar penuh sekaligus dan tidak boleh dicicil.
Bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya bisa mengadu ke Posko THR secara offline dengan mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Sleman kemudian mengisi form yang telah disediakan.
Bisa juga mengadu lewat online di https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/
Baca juga: PREDIKSI Skor Inter Milan vs AC Milan: Jadwal Semifinal Coppa Italia Malam Ini
"Posko THR ini masih kami buka hingga nanti setelah lebaran," tuturnya.