Sebanyak 4 Pekerja di Sleman Adukan Perusahaannya ke Disnaker karena Khawatir THR Tidak Cair
Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Sleman telah menerima 4 Pengaduan dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan, ketika ada perusahaan yang tidak membayar kewajiban THR kepada pekerjanya maka dari pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut.
Tetapi, terlebih dahulu harus ada aduan dari pekerja. Pihaknya memastikan, jika ada aduan dari pekerja dan perusahan tidak membayar THR maka akan ada penindakan.
"Artinya kalau tidak bayar (THR), maka akan dapat nota pemeriksaan. Kemudian surat peringatan 1 dan 2. Kalau tetap tidak (dibayar), sampai sanksi administrasi sesuai Permenaker 6 tahun 2016," kata Amin.
Perusahaan yang tidak membayar THR bisa dijatuhi sanksi administrasi hingga yang paling berat adalah pencabutan izin usaha. (rif)