Ciri-ciri Investasi Bodong dan Daftar Investasi Ilegal yang Diblokir OJK

literasi seputar ciri-ciri investasi bodong, wajib dicatat bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menutup setidaknya 20 investasi ilegal

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
pixabay.com
ilustrasi investasi 

Saat ini skema ponzi tengah disorot karena kerap ditemui dan digunakan dalam modus penipuan. Sebab, skema ponzi biasanya dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar secara instan.

Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda. Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan.

Awalnya, hal ini dilakukan untuk menarik minat member. Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.

Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar. Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi. Modus ini juga mewajibkan member merekrut anggota.

Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual. Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.

Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut. Atau, dengan kata lain bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Artikel tayang di https://money.kompas.com/read/2022/04/19/dna-pro-dan-daftar-investasi-ilegal-terbaru-yang-diblokir-ojk?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved