Ciri-ciri Investasi Bodong dan Daftar Investasi Ilegal yang Diblokir OJK
literasi seputar ciri-ciri investasi bodong, wajib dicatat bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menutup setidaknya 20 investasi ilegal
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Kasus investasi bodong di Indonesia telah banyak memakan korban. Agar tidak menjadi korban investasi bodong, perlu untuk mengetahui apa ciri-ciri investasi bodong.
Selain perlunya hati-hati dengan memperkaya literasi seputar ciri-ciri investasi bodong, wajib dicatat bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menutup setidaknya 20 investasi ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Nah, sebelum melihat detail daftar investasi ilegal yang telah ditutup OJK, berikut ini ciri-ciri investasi bodong yang perlu diketahui agar tidak terkecoh dengan tawaran bisnis investasi bodong.
Ciri-ciri praktik investasi bodong yang perlu diwaspadai dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com:
- Praktik investasi bodong sering menggunakan iming-iming bunga atau keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dan berisiko rendah.
- Menjanjikan bonus perekrutan anggota baru.
- Menggunakan foto atau image dari tokoh publik, yang mungkin dilakukan secara ilegal agar menarik perhatian dari masyarakat.
OJK memberikan penjelasan bahwa adanya praktik investasi bodong juga dipicu oleh beberapa kondisi di Indonesia.
Seperti rendahnya literasi masyarakat, kemajuan teknologi informasi, dan adanya kebiasaan buruk dari sekelompok masyarakat.
Berikut daftar investasi ilegal terbaru yang diblokir OJK
Berikut ini daftar 20 investasi ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi OJK pada Maret 2022:
- One Kois Farm, penawaran investasi perikanan tanpa izin
- PT Infishta Digital Indonesia, equity crowdfunding tanpa izin
- PT Tunnel Akselerasi Indonesia, modal ventura tanpa izin
- PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta, perdagangan robot trading tanpa izin
