Public Service
Tata Cara Mengurus SKCK, Persyaratan dan Berkas Hingga Biaya Pembuatan
Adapun masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ikrob Didik Irawan
1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id.
2. Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
3. Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
5. Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP).
6. Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account).
7. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
8. Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
9. Unggah file foto ukuran 4 x 6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
11. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.
Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.
Besaran biaya SKCK online merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. (*)