Public Service
Tata Cara Mengurus SKCK, Persyaratan dan Berkas Hingga Biaya Pembuatan
Adapun masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Adapun masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK dikutip dari laman skck.polri.go.id:
1. POLDA
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
2. POLRES
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.