Public Service

Tata Cara Mengurus SKCK, Persyaratan dan Berkas Hingga Biaya Pembuatan

Adapun masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang.

skck.polri.go.id
Web SKCK online 

TRIBUNJOGJA.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK dikutip dari laman skck.polri.go.id:

1. POLDA

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. POLRES

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

3. POLSEK

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

-  Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

Permohonan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id/ dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Adapun cara membuat SKCK secara online yakni:

1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id.

2. Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

3. Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.

4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).

5. Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP).

6. Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account).

7. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

8. Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.

9. Unggah file foto ukuran 4 x 6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.

11. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.

Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.

Besaran biaya SKCK online merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved