Berita Sleman Hari Ini

Disnaker Minta Pengusaha di Sleman Bayar THR Sekaligus, Tidak Dicicil 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman telah membuka posko aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) keagamaan bagi pekerja

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
lustrasi uang 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman telah membuka posko aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) keagamaan bagi pekerja atau buruh yang harus dibayarkan pengusaha atau pemberi kerja.

Posko aduan di buka secara online dan offline di Kantor Disnaker Sleman lantai II.

Para pengusaha diminta membayarkan THR secara penuh sekaligus. Artinya tidak boleh dicicil. 

Baca juga: Pakar Fisiologi UGM: Ini Lima Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Olahraga di Bulan Ramadan

"Jadi, harus dibayarkan sekaligus (tidak dicicil). Maksimal H-7 (hari raya)," kata Kepala Disnaker Sleman Sutiasih, Sabtu (9/4/2022). 

Pemberian THR ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Sutiasih mengatakan, dasar pemberian THR keagamaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Besarannya, disesuaikan dengan masa kerja. 

Pekerja yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional.

Sedangkan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun penuh maka mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.

Ia berharap aturan THR ini dipatuhi oleh perusahaan pemberi kerja. Pemberian THR harus dibayar penuh dan tidak dicicil. 
 
"Kecuali ada SE baru. Saat ini belum ada SE terbaru yang mengatur berbeda dengan Permenaker," kata dia. 

Perusahaan di Kabupaten Sleman, totalnya ada sekitar 2,700-an perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 80.716 orang.

Para pengusaha diminta tertib membayarkan THR. Sutiasih mengatakan, posko aduan THR dibuka per- 8 April 2022 hingga nanti setelah hari raya idul Fitri.

Pekerja yang tidak mendapatkan haknya bisa mengadu secara offline dengan mendatangi kantor Disnaker Sleman kemudian mengisi form yang telah disediakan.

Bisa juga mengadu lewat online di https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/

Sutiasih mengatakan, bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban THR maka pihaknya akan bekerjasama dengan pengawas Disnakertrans DIY untuk melakukan penindakan. 

"Kalau tidak mematuhi, ya tim pengawas nanti yang akan turun," ujar dia. 

Baca juga: 10 CONTOH KALIMAT Menginspirasi Ucapan untuk Melamar Si Ayang Wanita Pujaanmu

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved