Berita Sleman Hari Ini

Disnaker Minta Pengusaha di Sleman Bayar THR Sekaligus, Tidak Dicicil 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman telah membuka posko aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) keagamaan bagi pekerja

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
lustrasi uang 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3  Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan, ketika ada perusahaan yang tidak membayar kewajiban THR kepada pekerjanya maka dari pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut.

Tetapi, terlebih dahulu harus ada aduan dari pekerja.

Pihaknya memastikan, jika ada aduan dari pekerja dan perusahan tidak membayar THR maka akan ada penindakan. 

"Artinya kalau tidak bayar (THR), maka akan dapat nota pemeriksaan. Kemudian surat peringatan 1 dan 2. Kalau tidak, sampai sanksi administrasi sesuai Permenaker 6 tahun 2016," kata Amin.

Perusahaan yang tidak membayar THR bisa dijatuhi sanksi administrasi hingga yang paling berat adalah pencabutan izin usaha. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved