Berita Sleman Hari Ini
Disnaker Minta Pengusaha di Sleman Bayar THR Sekaligus, Tidak Dicicil
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman telah membuka posko aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) keagamaan bagi pekerja
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan, ketika ada perusahaan yang tidak membayar kewajiban THR kepada pekerjanya maka dari pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut.
Tetapi, terlebih dahulu harus ada aduan dari pekerja.
Pihaknya memastikan, jika ada aduan dari pekerja dan perusahan tidak membayar THR maka akan ada penindakan.
"Artinya kalau tidak bayar (THR), maka akan dapat nota pemeriksaan. Kemudian surat peringatan 1 dan 2. Kalau tidak, sampai sanksi administrasi sesuai Permenaker 6 tahun 2016," kata Amin.
Perusahaan yang tidak membayar THR bisa dijatuhi sanksi administrasi hingga yang paling berat adalah pencabutan izin usaha. (rif)