Penempatan Transmigrasi di Sukamara Batal, Ini Rencana Pemkab Gunungkidul
"Awalnya, dua keluarga dari Gunungkidul dijadwalkan diberangkatkan ke Sukamara, namun batal karena kebijakan yang mengutamakan warga lokal
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memastikan program transmigrasi tetap berlangsung meski penempatan transmigrasi yang sebelumnya direncanakan di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, dibatalkan.
Hal ini merespon kebijakan terbaru dari Bupati Sukamara yang memilih memanfaatkan lokasi transmigrasi untuk warga lokal.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian, Koperasi UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Nanang Putranto, menjelaskan sebenarnya alokasi kuota transmigrasi untuk Gunungkidul adalah dua keluarga, pada tahun ini.
Adapun, mulanya lokasi penempatan ditujukan ke Kabupaten Sukamara, namun kebijakan Bupati Sukamara yang menetapkan lokasi transmigrasi hanya untuk warga lokal membatalkan rencana tersebut.
"Awalnya, dua keluarga dari Gunungkidul dijadwalkan diberangkatkan ke Sukamara, namun batal karena kebijakan yang mengutamakan warga lokal di sana," ujar Nanang, Jumat (15/8/2025).
Meski ada pembatalan tersebut, Nanang memastikan program transmigrasi tetap berjalan sesuai rencana. Sebagai bagian dari persiapan, Pemkab Gunungkidul sudah melakukan seleksi untuk tiga keluarga lain, yang akan diberangkatkan tahun ini di ke lokasi transmigrasi yang baru.
"Proses seleksi sudah dilakukan, dan calon transmigran yang lolos seleksi akan tetap diberangkatkan sesuai dengan alokasi yang ada. Saat ini, masih menunggu informasi lebih lanjut wilayah tujuan transmigrasi dari pusat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi UKM, dan Transmigrasi Gunungkidul, Supartono, menjelaskan bahwa seleksi calon transmigran dilakukan dengan ketat.
Proses seleksi mencakup penilaian sosial ekonomi, termasuk survei kepemilikan harta dan kesiapan mental calon transmigran.
"Proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan hanya calon transmigran yang benar-benar siap secara mental dan memiliki kemampuan yang sesuai untuk mengikuti program transmigrasi," ujar dia.
Selain itu, Pemkab juga memastikan bahwa calon transmigran tidak memiliki utang yang belum dilunasi di lembaga keuangan. Bagi yang memiliki utang, diwajibkan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.
"Calon transmigran yang memiliki utang harus melunasinya sebagai salah satu syarat agar bisa terpilih untuk berangkat," tambah Supartono.
Program transmigrasi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi warga Gunungkidul untuk memperbaiki kesejahteraan mereka di daerah tujuan transmigrasi (ndg)
Dua Unit Mobil Terbakar dalam Aksi Gabungan di Mapolda DIY |
![]() |
---|
Mapolda DIY Memanas, Satu Tenda Pleton Terbakar, Satu Mesin ATM Dirusak Massa |
![]() |
---|
Penghasilan Pengemis dan Gelandangan di Klaten Rp150-Rp400 Ribu Sehari |
![]() |
---|
Serapan Pupuk Subsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 19,66 Persen |
![]() |
---|
5 Poin Pernyataan Presiden Prabowo pada 29 Agustus 2025 Usai Tragedi Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.