Langkah Pemda Bersama Polda DIY Berantas Aksi Kejahatan Jalanan, Libatkan Jaga Warga Redam Klitih
Pemda DIY akan menjalin kerja sama dengan kelompok Jaga Warga yang telah dibentuk desa-desa atau kalurahan untuk meredam aksi klitih.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemda DIY melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY bersama Polda DIY berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pembahasan komitmen tersebut dilakukan pada Selasa (5/4/2022) sore di kantor Direskrimsus Polda DIY.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren Biro Tapem Setda DIY, KPH Yudanegara, mengatakan pihaknya akan menjalin kerja sama dengan kelompok Jaga Warga yang telah dibentuk desa-desa atau kalurahan untuk meredam aksi klitih.
Terlebih, kalurahan memiliki modal sosial berupa semangat gotong royong yang juga terwujud melalui kelompok Jaga Warga.
"Sesuai Pergub DIY 28/2021, Kelompok Jaga Warga memiliki tugas membantu menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat. Modal sosial ini dapat menjadi tambahan kekuatan untuk turut menanggulangi kejahatan jalanan di masing-masing wilayah", tutur Yuda.
Baca juga: Bukan Klitih, Begini Awal Mula Kasus Gedongkuning Jogja Berdasarkan BAP
Baca juga: FAKTA TERBARU Pelajar Korban Dugaan Klitih di Gedongkuning Kota Yogyakarta, Ini Kata Polisi
Terkait masih maraknya aksi kejahatan jalanan, kalurahan telah bergerak menjaga titik-titik rawan di daerahnya dengan melibatkan relawan masyarakat dan Jaga Warga.
“Kegiatan monitoring aksi anak-anak yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan secara kontinyu dilaporkan ke Polsek terdekat melalui Bhabinkamtibmas,” jelasnya.
Yuda pun meminta agar kelompok Jaga Warga tingkat kalurahan ikut mengawasi aktivitas anak-anak muda setelah jam belajar masyarakat.
Jaga Warga juga perlu aktif berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Polsek setempat, bila menemui aktivitas anak-anak yang meresahkan atau mengarah pada kejahatan jalanan.
"Sebagai orangtua, kami juga tidak ingin anak-anak kami menjadi pelaku, terlebih korban kejahatan jalanan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," imbuhnya.
Sementara, Direktur Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto mengatakan, Polda DIY sesuai dengan arahan Gubernur DIY akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
Baca juga: Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV dari Sekitar Lokasi Aksi Klitih yang Tewaskan Pelajar di Yogya
Baca juga: Kasus Klitih di Gedongkuning, Sri Sultan HB X: Ini Sudah Pidana, Pelaku Anak-anak Tetap Proses Hukum
Di samping itu, Kapolda DIY juga telah memberikan beberapa arahan yang diharapkan dapat menjadi solusi kejahatan jalanan.
“Misalnya melakukan pembinaan dan penyuluhan secara berkala kepada pelajar SMP/SMA terkait kejahatan jalanan oleh Bhabinkamtibmas serta melakukan razia pada tas bawaan pelajar," terangnya.
Di sisi lain, dia mengusulkan agar penerangan jalan harus diperbanyak untuk mencegah terjadinya aksi kriminal. Selain itu juga perlu memasang spanduk imbauan di lokasi rawan kejahatan serta membatasi siswa khusus bagi yang belum memiliki SIM untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Berto mengatakan, upaya tersebut juga perlu didukung dengan kolaborasi bersama Pemda untuk menambah CCTV di tempat rawan kejahatan dan manajemen media.
“Sementara itu, upaya penegakan hukum juga akan dilakukan seperti mengejar dan menangkap pelaku kejahatan serta memproses pidana secara maksimal yang dikoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan negeri agar mendapat hukuman maksimal,” tuturnya.
( tribunjogja.com )