Berita Kriminal

Kasus Klitih di Gedongkuning, Sri Sultan HB X: Ini Sudah Pidana, Pelaku Anak-anak Tetap Proses Hukum

Sekalipun pelaku masih anak-anak, Sri Sultan HB X meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan karena pembunuhan merupakan tindakan di luar batas.

TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara soal kasus dugaan kejahatan jalanan atau biasa disebut klitih, yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning pada Minggu (3/4/2022) pagi.

Raja Keraton Yogyakarta ini berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku pembunuhan yang korbannya diketahui merupakan seorang pelajar di SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta.

Dengan demikian, pelaku dapat segera diproses secara hukum karena melakukan tindak pidana berupa menghilangkan nyawa seseorang.

"Saya kira karena ini pelanggaran pidana. Dicari saja (pelakunya) kemudian diproses (hukum). Kalau menurut saya itu sudah berlebih. Diproses saja secara hukum" jelas Sri Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (4/4/2022).

Sekalipun pelaku masih anak-anak, Sri Sultan HB X meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan karena pembunuhan merupakan tindakan di luar batas.

"Iya (diproses hukum meski pelaku anak-anak). Anak ini (melakukan tindak) pidana ya (karena korban) sampai meninggal," tegasnya.

"Usianya (pelaku) saya nggak tahu, makannya itu satu-satunya cara hanya diproses hukum karena hanya dengan cara seperti itu kita bisa mengatasi persoalan (klitih)," tambah Sri Sultan HB X.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X
Gubernur DIY Sri Sultan HB X (TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie)

Sultan juga berharap agar penegak hukum tidak melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.

Dengan adanya hukuman dari vonis pengadilan diharapakan dapat memberi efek jera kepada pelaku klitih sehingga kejadian serupa tak terulang.

"Penegak hukum bisa cari cara agar dia diproses di pengadilan. Tapi kalau pidana begitu kan ada pengecualian juga," kata Sri Sultan HB X.

Disinggung upaya pemberantadan klitih di kota pelajar, Sri Sultan HB X menyebut bahwa hal itu memerlukan kerjasama dan sinergitas dari berbagai macam pihak.

Pemda DIY tidak bisa bergerak sendiri untuk memberantas klitih karena juga memerlukan peran pengawasan dari orangtua masing-masing siswa.

"Memang kita tidak bisa kalau masyarakatnya atau orangtua sendiri tidak bisa mengendalikan, kita kan bisanya hanya punya harapan," jelas Sri Sultan HB X

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial D (18) menjadi korban aksi kejahatan jalanan atau lazim disebut klitih, pada Minggu (3/4/2022) dini hari.

Remaja asal Kabupaten Kebumen itu mengalami luka di bagian wajah akibat sabetan gir oleh pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved