Membuka Kembali Memori Pernikahan Beda Agama di Masyarakat Multikultural

Masyarakat multikultural secara bahasa, golongan, budaya, ras, suku, agama, maupun keyakinan seperti Indonesia, pernikahan campur sulit dihindari

Tayang:
Ist
Lathifatul Izzah, Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Alma Ata, Yogyakarta 

Al Qur’an pun jelas sekali dalam memberi tuntunannya, sebagaimana tertera dalam surat al Ma’idah ayat 5, kurang lebih terjemahnya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan menikahi) perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (***)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved