Membuka Kembali Memori Pernikahan Beda Agama di Masyarakat Multikultural
Masyarakat multikultural secara bahasa, golongan, budaya, ras, suku, agama, maupun keyakinan seperti Indonesia, pernikahan campur sulit dihindari
Al Qur’an pun jelas sekali dalam memberi tuntunannya, sebagaimana tertera dalam surat al Ma’idah ayat 5, kurang lebih terjemahnya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan menikahi) perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (***)