Berita Kota Yogya Hari Ini

Dinkes Kota Yogya Pastikan Vaksin Booster Aman Meski Sedang Puasa

Vaksinasi booster tetap bisa diterima meski tengah menjalankan ibadah puasa, sebab vaksin booster tidak akan membatalkan puasa. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
freepik
Ilustrasi vaksin Covid-19 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta tetap melakukan vaksinasi saat bulan puasa. Kabid Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah memastikan vaksinasi akan dilakukan meski dalam keadaan puasa. 

"Kami mengupayakan agar vaksinasi tetap dilaksanakan pada bulan puasa. Apalagi nanti jelang Idulfitri, untuk kebutuhan masyarakat juga. Apalagi sekarang kan vaksin booster sudah jadi syarat mudik,"katanya, Senin (28/03/2022).

Ia menerangkan vaksinasi booster tetap bisa diterima meski tengah menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Jadi Syarat Mudik, Minat Warga Kota Yogya untuk Vaksin Booster Meningkat

Sebab vaksin booster tidak akan membatalkan puasa. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir, meskipun sedang berpuasa masih tetap bisa menerima vaksin. Vaksin booster tidak membatalkan puasa,"terangnya. 

Sama seperti pada saat normal, skrining kesehatan pun tetap dilakukan.

Kendati demikian, tidak ada skrining tambahan meski sedang menjalankan ibadah puasa. 

Jika dalam kondisi sehat dan tidak ada panyakit serius, masyarakat bisa langsung divaksin.

Namun vaksinasi bisa diundur ketika masyarakat sedang dalam kondisi yang tidak fit. 

Baca juga: Mudik Lebaran Boleh, Asalkan Vaksin Dosis 2 dan Booster

"Kalau memang kondisinya tidak fit, kemungkinan tidak bisa divaksin. Ada skrining kesehatan yang dilakukan, sedang puasa atau tidak ada perbedaan, karena secara umum tidak mempengaruhi kondisi kesehatan. Tidak berarti kalau sedang puasa itu tidak fit,"terangnya. 

Lana menambahkan saat ini minat masyarakat untuk vaksinasi booster relatif meningkat.

Selain karena menjadi syarat mudik, jangka waktu antara vaksin dua dan booster juga diperpendek. 

"Kemarin kan enam bulan jangka waktunya, mulai awal Maret kemarin diperpendek jadi tiga bulan. Sehingga kemarin yang belum memenuhi syarat enam bulan, bisa divaksin setelah tiga bulan,"imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved