Berita Sleman Hari Ini

Polda DIY Akan Mencermati Temuan Distributor yang Menjual Minyak Goreng Curah dengan Bundling

Distributor minyak goreng curah di Kabupaten Sleman melakukan penjualan minyak goreng curah dengan sistem bundling

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Distributor minyak goreng curah di Kabupaten Sleman melakukan penjualan minyak goreng curah dengan sistem bundling.

Polda DIY kini melakukan tindakan dengan mencermati temuan salah satu distributor yang menyalahi aturan tersebut.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kepolisian akan berkoordinasi dengan KPPU dan Satgas Pangan setempat untuk menindaklanjuti temuan tersebut. 

Baca juga: IDAI Gandeng BKKBN Gelar Skrining Tuberkulosis pada Anak Stunting di Kulon Progo

Polisi bersama instansi terkait nantinya akan menganalisis untuk memproses lebih lanjut kasus itu. 

"Kasus kemarin itu kita memang menemukan ada skema bundling, jadi sesuai dengan UU persaingan usaha hal itu tidak diperbolehkan," kata Yuli, Minggu (27/3/2022).

Dia menjelaskan, aparat akan melihat perkembangan dari temuan kasus bundling oleh salah satu distributor minyak goreng tersebut. 

Proses penindakan akan dilakukan setelah petugas memeriksa berkas temuan kasus. 

"Nanti akan kami lihat situasinya seperti apa, proses penyelidikan apakah bisa disidik apa tidak nanti akan kami lihat perkembangannya," jelasnya.

Pihaknya mengingatkan kepada pedagang dan distributor agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan saat kondisi minyak goreng langka. 

Hal ini telah diatur dalam Undang-undang dan bisa dijerat pidana maupun sanksi lainnya. 

Baca juga: DPRD Kota Yogyakarta Dorong Tingkatkan Capaian Vaksinasi Booster

"Menjual minyak goreng dengan skema harus membeli barang yang lain, jelas melanggar aturan. Bisa denda administrasi dan denda uang minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 25 miliar," ungkap Yuli.

Diketahui, KPPU bersama sejumlah instansi lainnya menemukan praktik penjualan minyak goreng dengan sistem bundling di wilayah Sleman

Dalam penjualan minyak goreng curah, distributor itu mewajibkan konsumen untuk membeli barang lain berupa gula atau tepung dengan nominal Rp 400.000.

Sistem penjualan semacam itu merupakan transaksi yang tidak dibenarkan. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved