Berita Sleman Hari Ini
KPPU Kanwil VII Yogyakarta Sambangi Distributor Minyak Goreng Curah Yang Masih Lakukan Praktik Tying
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Kantor Wilayah VII Yogyakarta melakukan pemeriksan lapangan ke distributor minyak goreng curah
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Kantor Wilayah VII Yogyakarta melakukan pemeriksan lapangan ke distributor minyak goreng curah di Sleman.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena KPPU Kanwil VII Yogyakarta menerima laporan praktik tying agreement.
Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Kamal Barok mengatakan distributor di Sleman tersebut melakukan tying dengan cara meminta pedagang membeli minyak goreng dengan produk lain senilai minimal Rp 400 ribu atau perbandingan 1:1.
Baca juga: Status Gunung Merapi Masih Tetap di Level 3 atau Siaga, Begini Penjelasan BPPTKG
"Jadi pedagang diminta membeli satu Jeriken minyak 18 liter seharga Rp 14ribu per liternya, dan membeli produk lain seperti terigu, gula pasir, dan lainnya. Atau bisa perbandingan 1:1, misal minyak goreng satu jerigen dengan satu karung gula pasir. Yang penting nilainya di atas Rp 400 ribu," katanya, Jumat (25/03/2022).
Meski komoditas yang ditelakatkan relatif tergolong mudah dijual, namun hal tersebut tetap melanggar Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Ia khawatir pedagang yang menjadi korban tying agreement akan melakukan hal yang sama pada konsumen.
Tentunya konsumen akhir yaitu masyarakat yang akan menjadi korban.
"Yang akan dirugikan nanti adalah konsumen. Konsumen harus mengeluarkan uang lebih," lanjutnya.
Terkait temuan tersebut pihaknya akan melaporkan ke KPPU pusat. Sanksi pun bisa diberikan kepada distributor .
"Di UU nomor 5 ada sanksinya, minimal Rp 1 miliar, dan paling banyak bisa 10 persen dari penjualan atau 50 persen dari keuntungan bersih. Tetapi untuk penindakan ini kan banyak yang harus pertimbangkan juga," bebernya.
Baca juga: Kurun Waktu 4 Tahun, Kasus Malaria di Kulon Progo Masih Naik Turun
Menurut informasi yang diterima KPPU Kanwil VII Yogyakarta, distributor minyak goreng curah tersebut sudah melakukan praktik tying cukup lama.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan pemilik distributor, pemilik pun berjanji akan menghentikan praktik tying .
"Kami sudah berkomunikasi dengan pemilik, katanya akan berhenti melakukan praktik tying . Alasan tying agar mudah dalam mendistribusikan komoditas lain. Nah itu kan menjadi urusan Disperindag. Kami sudah berkomunikasi dengan Disperindag DIY dan Sleman terkait hal itu," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih menyebut ada tiga distributor minyak goreng curah di Kabupaten Sleman.
Namun baru ada satu laporan terkait distributor yang melakukan praktik tying .
"Kami baru dapat satu laporan ini. Kami akan komunikasikan supaya tidak terjadi lagi," imbuhnya. (maw)