Bupati Bantul Abdul Halim Muslih
Kejati DIY Gelar "Datun Suluh Praja", Bupati Bantul Ucapkan Terima Kasih
Bupati Abdul Halim mengucapkan terima kasih atas inisiatif Kejati DIY dalam menciptakan program "Suluh Praja Kalurahan" di Bantul.
Penulis: APS | Editor: APS
TRIBUNJOGJA.com – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah memberikan pembinaan dan asistensi kepada setiap kelurahan di Bantul.
“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Ibu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan seluruh jajaran yang telah memberikan pembinaan dan atensi kepada kelurahan,” kata Bupati Abdul Halim, dikutip dari keterangan pers resminya, Kamis (24/3/2022).
Ia pun berharap para kelurahan di Kabupaten Bantul bisa menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan baik dan dengan penuh tanggung jawab.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sedang melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel serta menghadirkan layanan publik prima,” kata Bupati Abdul Halim.
Baca juga: Bupati Bantul Berharap Gelar Seni Budaya Yogyakarta di Jakarta Bisa Pulihkan Pariwisata Bantul
Ia melanjutkan, reformasi birokrasi itu dijagokan agar terwujud perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Terlebih setelah terbitnya Undang-undang (UU) Desa, kewenangan kelurahan ini semakin besar dengan empat fungsi,” kata dia.
Empat fungsi itu, lanjut Bupati Abdul Halim, adalah penyelenggaraan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Kelurahan ini mempunyai peran penting dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Bantul,” tuturnya.
Sebagai informasi, Kejati DIY menggelar program Pencanangan Program Datun Suluh Praja di Balai Desa Mangunan, Kamis.
Baca juga: Uji Coba Penanaman Cabai Off Season di Lahan Pasir Berhasil, Bupati Bantul Apresiasi Petani
Tujuan dari program itu adalah menjadikan masyarakat agar lebih mengenal hukum, sehingga terhindar dari hukuman dan mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu juga sebagai ajang untuk membantu tata kelola pemerintahan kelurahan yang baik.
Sementara itu, Kajati DIY Katarina Endang berpesan agar lurah di Kabupaten Bantul bisa memanfaatkan program Suluh Praja Kalurahan untuk pendampingan, bantuan, dan tindakan hukum lain.
“Struktur kelembagaan regulasi pada kelembagaan pemerintah kelurahan ini menjadi salah satu faktor pelanggaran hukum karena belum ada yang berfungsi untuk biro hukumnya sehingga disini menjadi rawan,” jelasnya,
Hal itu, Katarina melanjutkan, berbeda dengan pemerintah kota (pemkot) yang sudah memiliki kepala biro hukum yang menangani masalah hukum.
Baca juga: Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Rangkul Anak Muda dan Tokoh Agama untuk Perangi Narkoba
“Kita juga mencermati aspek pengawasan inspektorat daerah dalam mengawasi masalah pengelolaan keuangan desa masih belum efektif, laporan aduan dari masyarakat belum dikembangkan dengan baik,” tambahnya.
Dia melanjutkan, berangkat dari permasalahan itu, Kejati DIY merasa terpanggil untuk hadir melayani serta memberikan konsultasi, pendampingan, bantuan, dan tindakan hukum untuk pemerintah di tingkat kelurahan lewat Suluh Praja Kalurahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bupati-Bantul-Abdul-Halim-Muslih-di-Balai-Desa-Mangunan.jpg)