Berita kriminal
BERITA Kriminal: Jadi Penyedia Perempuan Pemuas Nafsu, Mahasiswa Yogyakarta Ini Ditangkap
Praktik prostitusi online yang melibatkan mahasiswa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
"Pelaku Mr ini menjadi EO untuk dua kamar. Dari dua kegiatan itu, mendapatkan uang Rp 2.5 juta," kata Yuli.
Sejumlah barang bukti turut diperlihatkan dalam ungkap kasus tersebut.
Antara lain, dua buah kondom yang sudah terpakai. Tujuh kondom yang belum dipakai.
Kemudian tiga unit ponsel, tisu bekas, uang tunai, dua sprei kamar dan dua buah kunci kamar.
Kasubdit IV/Renakta Diskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suarnano mengungkapkan, antara pelaku dan korban (dua psk) saling mengenal.
Korban berasal dari Jateng dan Jatim.
Hubungan mereka dengan pelaku adalah teman dan saling membutuhkan.
Pelaku mencarikan pelanggan untuk kedua korban dengan cara memasarkan online di media sosial.
Menurutnya, setiap transaksi dibuat terputus.
"Kegiatan transaksi dibuat terputus. Jadi, kami tidak bisa semata-mata menemukan pelanggan mereka," terang Budi.
Berdasar pengakuan, pelaku MR sudah dua kali menjalankan aksi pelacuran tersebut, dengan wilayah operandi di Yogyakarta.
Atas perbuatannya, pelaku MR disangka telah melanggar pasal 2 dan 12 UU R1 nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana kurungan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 120 juta hingga Rp 600 juta.
Selanjutnya, pasal 296 dan 506 KUHP dengan pidana kurungan satu tahun empat bulan atau denda Rp 15 ribu.
Berkas perkara pemuda yang juga mahasiswa di Yogyakarta berinisial MR, warga Kalasan, Sleman yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi perempuan untuk dijadikan pelacur sudah lengkap.
Berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses tahap dua.
"Pemberkasan kasus ini sudah akan memasuki tahap ke-2 dan berkas setelah ini segera diserahkan ke Jaksa," kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Kamis (17/3/2022). ( Tribunjogja.com | Rif )