Berita Kriminal Hari Ini
Ambil Kayu Jati di Lahan RPH, Warga Paliyan Gunungkidul Dikenakan Pasal Pencurian
Seorang petani asal Kalurahan Giring mencuri 8 batang kayu jati sebagai bahan memperbaiki rumahnya.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Aparat Polsek Paliyan mengamankan NG (61), seorang petani asal Kalurahan Giring dan dikenakan pasal tindak pidana pencurian .
Pasalnya, ia kedapatan mengambil batang pohon jati di lahan Resor Pengelolaan Hutan (RPH) milik Perhutani .
Kapolsek Paliyan AKP Solechan menyampaikan NG diamankan saat tengah mengambil batang kayu jati yang tumbang.
Ia tertangkap oleh Polisi Hutan (Polhut).
Baca juga: Berita Kriminal Kulon Progo: Rabu Curi Burung, Sehari Kemudian Ditangkap Polisi
"Anggota Polhut saat itu tengah patroli pasca kejadian angin kencang Paliyan pada 11 Maret lalu," jelasnya dalam jumpa pers di Polres Gunungkidul , Kamis (17/03/2022).
Menurut Solechan, patroli dilakukan lantaran banyak pohon jati tumbang di lahan RPH pasca angin kencang.
Saat patroli itulah aparat mendapati NG tengah mengambil batang-batang jati yang tumbang.
Adapun batang kayu ia bawa dengan cara dipikul hingga keluar area hutan.
NG pun kemudian dibawa ke Polsek Paliyan, bersama barang bukti berupa sejumlah batang kayu jati.
"Di rumah pelaku juga ditemukan sebanyak 6 batang kayu jati yang sudah diambil, disimpan di kandang sapi miliknya," ungkap Solechan.
Total ada 8 batang kayu jati yang diamankan dari NG.
Tak hanya itu, peralatan yang digunakan untuk memotong kayu seperti gergaji, sabit, hingga tali pengikat juga diamankan.
Menurut Solechan, NG mengaku mengambil batang kayu jati tersebut sebagai bahan memperbaiki rumahnya.
Baca juga: Berbekal Kunci Palsu, Perempuan Ini Incar Indekos yang Sepi dan Curi Laptop di Bantul
Adapun rumahnya juga turut terdampak angin kencang.
"Yang bersangkutan sebenarnya sudah tahu jika dilarang mengambil kayu jati di lahan RPH, tapi tetap melakukan aksinya," jelasnya.
Solechan mengatakan NG dikenakan tindak pidana pencurian .
Pasalnya ia telah mengambil kayu pohon yang berada di lahan milik negara, dalam hal ini Perhutani .
NG pun dijerat dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a. Pasal tersebut berada UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," kata Solechan.( Tribunjogja.com )