Berita Kriminal Hari Ini

Berbekal Kunci Palsu, Perempuan Ini Incar Indekos yang Sepi dan Curi Laptop di Bantul

Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan seorang mahasiswa yang kehilangan laptop di indekosnya di daerah Kapanewon Banguntapan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan menangkap pelaku pencurian spesialis indekos 

TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran personel unit reskrim Polsek Banguntapan berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan sasaran indekos di daerah Bantul .

Tersangka yakni EP perempuan berumur 40 tahun, warga Sangkrah Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah, menjalankan modusnya berbekal kunci palsu.

Kanit Reskrim Polsek Banguntapan AKP Anar Fuadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan seorang mahasiswa yang kehilangan laptop di indekosnya di daerah Kapanewon Banguntapan.

Pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 17.00 korban yakni Hana Putri Fayza (19) pulang ke indekos dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka.

Baca juga: Ngaku Rekanan Dishub Kota Jogja, Pria Ini Curi Lampu Traffic Light

Setelah dicek, ternyata laptop dan charger miliknya sudah hilang.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya dengan back up Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.

Hingga pada Kamis (27/1/2022) pihaknya melakukan pengintaian terduga pelaku yang akan kembali melakukan aksinya di sebuah indekos di sekitar kampus UAD.

"Setelah melakukan pengintaian, ternyata benar terduga pelaku itu masuk ke rumah kos-kosannya. Saat melakukan aksinya, dibantu warga personel kemudian menyergap bersangkutan," ujarnya, Selasa (1/2/2022).

EP tertangkap tangan akan melakukan tindak pencurian, dari sana petugas mengamankan barang bukti berupa motor yang digunakan untuk beraksi.

Selain itu ditemukan juga dua unit laptop dan belasan kunci palsu.  

Berdasarkan hasil interogasi, saat beraksi EP akan memastikan indekos dalam keadaan sepi atau kosong.

"Setelah dipastikan aman, pelaku mulai aksinya dengan cara membuka pintu kos pakai berbagai jenis kunci palsu yang telah dipersiapkan sebelumnya," imbuhnya.

Baca juga: Diteriaki Maling, Dua Warga Sleman Gagal Curi Sepeda di Perumahan Mantrijeron

Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah seringkali mencuri di sejumlah indekos yang berada di sekitar Kampus 4 UAD, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Bantul.

Bahkan, pada 5 dan 21 Januari 2022 EP berhasil menggondol dua unit laptop yang kemudian dijual di wilayah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dan Solo, Jawa Tengah.

"Jadi pelaku ini spesialis pencuri di indekos sekitar kampus," katanya.

Kini EP harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Atas perbuatannya, EP terancam hukuman lima tahun penjara.( Tribunjogja.com )  

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved