Berita Kriminal Hari Ini
Ambil Kayu Jati di Lahan RPH, Warga Paliyan Gunungkidul Dikenakan Pasal Pencurian
Seorang petani asal Kalurahan Giring mencuri 8 batang kayu jati sebagai bahan memperbaiki rumahnya.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Jumpa pers kasus pencurian kayu jati di lahan RPH Paliyan, Gunungkidul, Kamis (17/03/2022).
Solechan mengatakan NG dikenakan tindak pidana pencurian .
Pasalnya ia telah mengambil kayu pohon yang berada di lahan milik negara, dalam hal ini Perhutani .
NG pun dijerat dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a. Pasal tersebut berada UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," kata Solechan.( Tribunjogja.com )