Berita Kota Yogya Hari Ini
SYARAT Naik Kereta Api dari Yogyakarta, Tanpa Tes Antigen dan PCR Bagi Penumpang Berikut Ini
Mulai hari ini, Rabu (9/3/2022), pelanggan Kereta Api (KA) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mulai hari ini, Rabu (9/3/2022), pelanggan Kereta Api (KA) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Vice Presiden Public Relations KAI, Joni Martinus, Rabu (9/3/2022).
Dia menjelaskan, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Angin Ribut Dominasi Bencana Alam di Klaten Selama Februari 2022, Kerugian Capai Rp 240 Juta
Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
“Untuk syarat naik KA Jarak Jauh, bagi yang baru divaksin dosis satu atau belum vaksin sama sekali, tetap perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif test rapid antigen maksimal 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam,” tambahnya.
Bagi calon penumpang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk syarat naik KA Lokal dan aglomerasi, pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun,” tuturnya,
Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau PCR.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 %.
Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
Ditambahkan Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta, Supriyanto, penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.