Kronologi Kereta Api Tabrak Truk di Lamongan, Diduga Akibat Petugas Lalai Tutup Palang Perlintasan
Truk nopol K 8438 Y terserempet dan terseret kereta api (KA) di perlintasan KA 317 barat Terminal Lamongan, Jawa Timur
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Keterangan Polisi
Kasi Gakkum Sat Lantas Polres Lamongan, Iptu Anang Purwo, mengatakan pihaknya masih memeriksa saksi.
"Kerugian akibat kecelakaan ini sekitar Rp 200 juta," kata Anang kepada SURYAMALANG.COM.
Iptu Anang Purwo menjelaskan dalam kejadian yang berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB tersebut, kereta api sempat menabrak truk colt diesel dengan nomor polisi K 8438 Y.
Truk tersebut dikemudikan M Bachtiar Novendi (30) berpenumpang Rofifin (34).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Plumpang, Tuban.
"Satu lainnya adalah truk boks dengan nomor polisi S 9829 NF, yang dikemudikan Imam Subeki (42) warga Kecamatan Taman, Sidoarjo," ucap Anang, saat dikonfirmasi terpisah.
Peristiwa tabrakan itu bermula ketika kereta api ekonomi jurusan Surabaya-Cepu yang dimasinisi oleh Muhammad Mu'alim dengan asisten Lustiono melintas di lokasi.
Saat itu penjaga yang bekerja di perlintasan tersebut diduga lalai menutup palang pintu ketika kereta hendak melintas.
"Akibat tabrakan yang terjadi, masinis dan asistennya mengalami luka di bagian tangan dan kepala. Sementara penumpang truk bernama Rofifin, mengalami luka robek di kepala," kata Anang.
( surya malang / kompas.com )